LAPORAN PENGELOLAAN ADUAN MASYARAKAT LAPOR BANTUL DAN SP4N-LAPOR!
Aduan masyarakat merupakan informasi atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat, baik perseorangan maupun keluarga, yang berisi keluhan atau ketidakpuasan terkait dengan perilaku, pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah yang dilakukan pegawai pemerintah, atau informasi tentang dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai yang dilakukan oleh pegawai pemerintah.
Aduan masyarakat adalah bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan disampaikan kepada pihak yang diberikan kewenangan untuk menerima atau menindaklanjuti aduan masyarakat.
Pengadu atau pelapor adalah perseorangan atau kelompok yang menyampaikan keluhan atau ketidakpuasan terkait perilaku atau pelaksanaan fungsi pemerintah yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, atau informasi tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai.
Teradu atau terlapor adalah pegawai di lingkungan pemerintah, baik sendiri maupun bersama-sama, atau unit kerja yang diduga melakukan penyimpangan terkait dengan kewenangan atau diduga melakukan pelanggaran kode etik/disiplin pegawai.
Teradu juga bisa berupa perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan pelanggaran, atau dianggap melakukan pelanggaran oleh kelompok masyarakat tertentu.
Sedangkan pengaduan merupakan proses penyampaian informasi yang berisi keluhan atau ketidakpuasan.
Lapor Bantul adalah layanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai media untuk menyalurkan aduan bagi warga dan menangani berbagai permasalahan di wilayah Kabupaten Bantul.
Aplikasi berbasis mobile Android yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store ini sudah terintegrasi dengan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan kapanewon di Kabupaten Bantul.
Pelapor dapat melaporkan berbagai hal yang ada di sekitarnya dengan cara mengunduh aplikasi dan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Setelah itu, pelapor dapat memilih menu kategori yang akan langsung merujuk pada OPD atau kapanewon yang dituju.
Selain teks laporan, pelapor juga dapat menyertakan gambar dan lokasi kejadian. Pengelola pada tingkat OPD dan kapanewon akan langsung mendapatkan notifikasi laporan dan menindaklanjuti laporan dalam waktu 2 x 24 jam.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) merupakan sistem pengaduan yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia sebagai salah satu wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan terbuka serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Melalui SP4N, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan serta aspirasi terkait pelayanan publik karena dapat dilakukan melalui beberapa kanal, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708, Twitter @lapor1708, serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Berkas
| Nama Berkas | Tanggal Unggah |
|---|---|
| LAPORAN-ADUAN-SP4N-LAPOR-TAHUN-2025.pdf | 11 Agustus 2026 09:01 |