• Tugas PPID yaitu mengelola informasi dan dokumentasi sebuah instansi mulai dari tahap penyiapan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan terhadap informasi tersebut.
  • Hal yang harus diperbaiki dari PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul:


 

  1. Monev PPID
  2. Rencana Tindak Lanjut
  3. Sertifikat Asdeksi Kehumasan
  4. Surat Tugas Asdeksi Kehumasan
  5. Laporan Layanan Informasi Publik
  6. Laporan Tahunan PPID
  7. SK Pengelola Website dan medsos
  8. Lampiran Website
  9. Sejarah Setwan (gawe)
  10. DPA Setwan 2024 dan perubahan
  11. PPTK dan No Telfon
  12. ROPK
  13. Angkas Setwan
  14. DPA Perubahan
  15. SAKIP
  16. Daftar Keputusan Sekwan
  17. Aduan Penyalahgunaan wewenang
  18. RUP
  19. Laporan SPIP
  20. Audiensi atau daftar Audiensi
  21. Daftar informasi terbuka
  22. Tim swakelola
  23. Prosedur evakuasi secretariat DPRD
  24. Data pegawai setwan
  25. Bagan SOTK Baru sesuai perbup 48 th 2023


 

  • Semua staf bagian diharapkan dapat terlibat untuk mengaktifkan PPID yang sempat melemah. Hal yang perlu disiapka yaitu: data, dokumen, dan ruangan PPID sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
  • Beberapa data perlu diupdate setiap tahunnya seperti Restra, Renja, dan SKP. Pembuatan SK untuk pejabat PPID.
  • Perlu adanya pembuatan SOP
Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Scan_0001.pdf 9 September 2024 12:20