






- Tugas PPID yaitu mengelola informasi dan dokumentasi sebuah instansi mulai dari tahap penyiapan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan terhadap informasi tersebut.
- Hal yang harus diperbaiki dari PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul:
- Monev PPID
- Rencana Tindak Lanjut
- Sertifikat Asdeksi Kehumasan
- Surat Tugas Asdeksi Kehumasan
- Laporan Layanan Informasi Publik
- Laporan Tahunan PPID
- SK Pengelola Website dan medsos
- Lampiran Website
- Sejarah Setwan (gawe)
- DPA Setwan 2024 dan perubahan
- PPTK dan No Telfon
- ROPK
- Angkas Setwan
- DPA Perubahan
- SAKIP
- Daftar Keputusan Sekwan
- Aduan Penyalahgunaan wewenang
- RUP
- Laporan SPIP
- Audiensi atau daftar Audiensi
- Daftar informasi terbuka
- Tim swakelola
- Prosedur evakuasi secretariat DPRD
- Data pegawai setwan
- Bagan SOTK Baru sesuai perbup 48 th 2023
- Semua staf bagian diharapkan dapat terlibat untuk mengaktifkan PPID yang sempat melemah. Hal yang perlu disiapka yaitu: data, dokumen, dan ruangan PPID sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
- Beberapa data perlu diupdate setiap tahunnya seperti Restra, Renja, dan SKP. Pembuatan SK untuk pejabat PPID.
- Perlu adanya pembuatan SOP



Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
Scan_0001.pdf | 9 September 2024 12:20 |