BADAN MUSYAWARAH

Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Bantul No.  Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Musyawarah DPRD Masa Jabatan 2019-2020. Jabatan pimpinan dipegang Ex Officio oleh pimpinan DPRD dengan jabatan sekretaris bukan anggota dipegang oleh Sekretaris DPRD. 

Badan Musyawarah
NoNamaJabatanPartai Politik
1Hanung Raharjo, STKetuaPDI Perjuangan
2Nur Subiyantoro, S.I.KomWk. KetuaPartai GERINDRA
3Subhan NawawiWk. KetuaParta Kebangkitan Bangsa
4Damba AktivisWk. KetuaPartai Amanat Nasional
5Anton Wahono,S.Sos PDI Perjuangan
6Sugeng Sudaryanta PDI Perjuangan
7Suratman PDI Perjuangan
8Enggar Suryo Jatmiko,SE,M.M. Fraksi Gerindra
9Saryanto Fraksi Gerindra
10Muhammad Agusalim Partai Kebangkitan Bangsa
11Suratun,SH Partai Amanat Nasional
12H.Heru Sudibyo,S.Sos,MM Partai Golkar
13H. Suryono,SM Partai Golkar
14Muhammad Dhavid,S.Pt PKS
15Drs.Supriyono,M.Si Persatuan Demokrat

TUGAS BADAN MUSYAWARAH DPRD

  1. Memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD, diminta atau tidak diminta
  2. Menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD
  3. Memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat
  4. Memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan
  5. Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus