Profil Komisi

TUGAS, SUSUNAN, PERSONALIA dan PEMBIDANGAN TUGAS KOMISI-KOMISI DPRD PERIODE 2019-2024

 

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi-komisi DPRD Kabupaten Bantul terdiri dari : 

 

Tugas Komisi-Komisi DPRD:

  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah
  • Melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Keputusan DPRD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing
  • Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan masyarakat kepada DPRD
  • Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah
  • Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD
  • Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat
  • Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi
  • Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi

Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Bantul No.   Tahun 2019 tentang Pembentukan Komisi-komisi DPRD Bantul masa jabatan 2019-2024, terbentuk 4 komisi yaitu Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D. Adapun keanggotaan dan komposisi Pimpinan Komisi adalah sebagai berikut: