Profil Komisi
TUGAS, SUSUNAN, PERSONALIA dan PEMBIDANGAN TUGAS KOMISI-KOMISI DPRD PERIODE 2019-2024
Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi-komisi DPRD Kabupaten Bantul terdiri dari :
Tugas Komisi-Komisi DPRD:
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah
- Melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan Rancangan Keputusan DPRD
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang komisi masing-masing
- Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan masyarakat kepada DPRD
- Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah
- Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD
- Mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi
Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Bantul No. Tahun 2019 tentang Pembentukan Komisi-komisi DPRD Bantul masa jabatan 2019-2024, terbentuk 4 komisi yaitu Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D. Adapun keanggotaan dan komposisi Pimpinan Komisi adalah sebagai berikut:



