
PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

PPID PELAKSANA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah

INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik terdiri atas informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib disediakan setiap saat
Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Bantul https://ppid.bantulkab.go.id/daftar-informasi-publik/

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik