Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul jika terjadi dugaan pelanggaran. 

Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yangbersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut: 

 

  1. Masyarakat dapat dating langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul Jl Jendral Sudirman No 85 Bantul, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55712
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul. ( dprd@bantulkab.go.id
  3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui IG Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul.
  4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website 
    https://jarimasdprd.bantulkab.go.id/beranda.html
  5. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui kanal Lapor (lapor.go.id)
  6. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui WBS Inspektorat Bantul (https://wbs.bantulkab.go.id/)