Sekretariat DPRD berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD.

 

Visi dan Misi Sekretariat DPRD

Visi

Terwujudnya masyarakat kabupaten Bantul yang harmonis, sejahtera dan berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI yang berBhinneka Tunggal Ika.


Misi

Penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntable dan menghadirkan pelayanan publik prima.

 

Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD

TUGAS

Sekretariat DPRD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat DPRD mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja Sekretariat DPRD; 
  2. perumusan kebijakan teknis pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD; 
  3. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; 
  4. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; 
  5. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; 
  6. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD; 
  7. pengoordinasian pelaksanaan tugas fungsi satuan organisasi Sekretariat DPRD;
  8. pengoordinasian pelaksanaan kesekretariatan DPRD; 
  9. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, ketatalaksanaan, hukum, perpustakaan, kearsipan dan kerjasama serta budaya pemerintahan pada Sekretariat DPRD; 
  10. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan; 
  11. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaranan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional pada Sekretariat DPRD; 
  12. pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD; dan 
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas Sekretariat DPRD.

 

Tujuan dan Sasaran Sekretariat DPRD

TUJUAN

  1. Tercapainya produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada rakyat
  2. Peningkatan kualitas kesehatan bagi Anggota DPRD
  3. Tercapainya pelayanan yang lebih optimal
  4. Peningkatan kinerja dan etos kerja karyawan
  5. Menyediakan referensi, informasi data yang lebih lengkap dan akurat
  6. Menciptakan suasana kondusif antara legislative dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan

SASARAN

  1. Tercapainya Peningkatan pengetahuan dan wawasan
  2. Tercapainya produk DPRD yang berkualitas
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan
  4. Meningkatkan dedikasi dan etos kerja karyawan
  5. Peningkatan produktifitas kerja
  6. Tersedianya program kerja
  7. Tersedianya referensi, informasi data yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat
  8. Terciptanya suasana yang kondusif antara legislative dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan

SUSUNAN ORGANISASI 

Susunan organisasi Sekretariat DPRD, terdiri atas : 

a. Sekretaris DPRD; 

b. Bagian Umum, terdiri atas : 

1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian; 

2. Subbagian Rumah Tangga dan Aset; dan 

3. Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi.

c. Bagian Program dan Keuangan, terdiri atas : 

1. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan; dan 

2. Subbagian Keuangan. 

d. Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, terdiri atas : 

1. Kelompok Substansi Kajian Perundang-Undangan; dan 

2. Kelompok Substansi Persidangan dan Risalah. 

e. Bagian Fasilitasi dan Pengawasan, terdiri atas : 

1. Kelompok Substansi Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan 

2. Kelompok Substansi Fasilitasi Tugas DPRD dan Kerjasama; 

f. Jabatan Fungsional.

g. Profil Pejabat Stuktural

 

Laporan LHKPN SEKRETARIS DPRD

PROSES BISNIS SEKRETARIAT DPRD

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Perbup-Kab.-Bantul-No-157-Tahun-2021-ttg-Kedudukan,-Susunan-Organisasi,-Tugas,-Fungsi-dan-Tata-Kerja-Sekretariat-Dewan-Perwakilan-Rakyat-Daerah.pdf 7 Mei 2023 03:50