Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul sebagai salah satu Perangkat Daerah yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul berada di bawah kewenangan Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul selaku Kuasa Pengguna Barang yang ditunjuk oleh Pengguna Barang, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.

 

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah meliputi:

barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan

barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi:

barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;

barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;

barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Adapun Barang Milik Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul, transfer masuk, serta hibah. Barang Milik Daerah yang berada dalam pengelolaan Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul meliputi antara lain tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, serta aset lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
Daftar-Aset-dan-Inventaris-2026.pdf 11 Agustus 2026 11:18
Menampilkan 1-10 berkas
Halaman 1