DPRD Bantul Tetapkan Rencana Kerja Tahun 2026

BANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna pada Senin (29/09/2025) di ruang rapat DPRD Bantul. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal, dan dihadiri jajaran anggota dewan.

 

Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan hasil pembahasan sekaligus penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bantul Tahun 2026 dan disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bantul, Titis Ajeng Ganis Mareti. Dalam laporannya, Titis menegaskan bahwa rencana kerja disusun berdasarkan tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan fungsi anggaran, dengan tetap berperan sebagai mitra pemerintah daerah.

 

A group of people standing in a room

AI-generated content may be incorrect.

 

Beberapa program prioritas DPRD tahun 2026 meliputi: pembahasan dan penetapan program pembentukan perda, pelaksanaan rapat kerja dan dialog dengan pemerintah serta tokoh masyarakat, optimalisasi fungsi alat kelengkapan DPRD, penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses, peningkatan kapasitas anggota dewan melalui bimbingan teknis dan studi banding, serta peningkatan partisipasi publik dalam pembentukan perda lewat uji publik.

 

Seluruh program tersebut akan didanai dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota, yang akhirnya secara aklamasi menyetujui penetapan rencana kerja. Keputusan ini kemudian resmi dituangkan dalam Keputusan DPRD Bantul.

 

A person standing behind a podium with flowers

AI-generated content may be incorrect.

 

Titis berharap rencana kerja tersebut dapat berjalan efektif serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.

 

 “Rencana kerja DPRD tahun 2026 disusun agar sinergi dengan prioritas pembangunan daerah, meningkatkan fungsi pengawasan, serta memperkuat hubungan harmonis antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Masyarakat. Kami berharap program dan kegiatan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, demi kesejahteraan masyarakat Bantul.” Ujarnya. (MK)