Paguyuban Difabel Projotamansari Sampaikan Aspirasi ke Komisi D DPRD Kabupaten Bantul

Bantul, 3 Juli 2025 — Komisi D DPRD Kabupaten Bantul menerima audiensi dari Paguyuban Difabel Projotamansari dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi D DPRD Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi serta usulan program yang mendukung peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Bantul.

 

Audiensi dihadiri oleh perwakilan Paguyuban Difabel Projotamansari yang dipimpin oleh koordinator Agus Santosa beserta beberapa anggota paguyuban. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, yang diminta memberikan tanggapan dan arahan atas masukan yang disampaikan. Dalam pertemuan tersebut, para anggota paguyuban secara aktif menyampaikan berbagai aspirasi, salah satunya mengenai permohonan akses terhadap kendaraan bermotor modifikasi bagi penyandang disabilitas, akses Pendidikan dan kerja bagi penyandang difabel, peningkatan akses pendidikan dan pelatihan kerja, bantuan dan permodalan untuk usaha mandiri, pengembangan kegiatan seni dan budaya yang melibatkan komunitas difabel.

 

Koordinator paguyuban, Agus Santosa, menyampaikan bahwa Paguyuban Difabel Projotamansari telah berbadan hukum. Dengan status hukum yang jelas, pihaknya berharap dapat lebih mudah mengakses bantuan sosial, hibah, serta program pemberdayaan lainnya dari pemerintah daerah.

 

Menanggapi hal tersebut, Komisi D DPRD Bantul bersama dinas terkait memberikan catatan dan arahan strategis. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyampaikan bahwa pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas telah dilaksanakan dalam beberapa bidang, seperti peternakan, kerajinan bambu, tata boga, dan membatik. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan kemandirian para peserta. Diharapkan, pelatihan yang ada dan yang mendatang akan membantu membekali para penyandang disabilitas agar lebih berkembang. Untuk permodalan usaha, karena organisasi telah berbadan hukum, maka berhak untuk mendapatkan hibah dengan prosedur yang telah ditentukan. Hibah ini nantinya dapat dimanfaatka sebagai modal usaha atau pengembangan kapasitas lainnya

 

 

Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Bantul menegaskan bahwa proses penyaluran bantuan dilakukan secara elektronik dan transparan. Oleh karena itu, penyandang disabilitas yang belum menerima manfaat bantuan sosial diimbau untuk memverifikasi data kependudukan, seperti Kartu Keluarga dan informasi penghasilan, atau melapor langsung ke instansi terkait.

 

Komisi D dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa paguyuban perlu menjembatani kepentingan anggota, seperti membantu pelatihan, penyampaian aspirasi, dan bantuan sosial yang dibutuhkan. Komisi D juga menegaskan bahwa bantuan individu menjadi tanggung jawab bersama dan organisasi diharapkan mampu menjadi jembatan bagi pemerintah dan individu penyandang disabilitas yang membutuhkan. Nantinya bantuan modal usaha, pelatihan, dan juga kegiatan lain untuk membantu rekan disabilitas dapat dikomunikasikan bersama – sama dengan pemerintah, organisasi, dan individu terkait. 

 

Audiensi ditutup dengan komitmen Komisi D untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang telah disampaikan. Harapannya, kerja sama antara legislatif, eksekutif, dan komunitas difabel dapat terus terjalin guna menciptakan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Bantul, khususnya bagi penyandang disabilitas. (FH)