Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bantul menggelar rapat pada Kamis (03/07) lalu guna membahas penjajakan terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA Perubahan) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul yang terdiri dari Suradal, Titis Ajeng Ganis Mareti, S.T., dan Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling. Diikuti oleh seluruh anggota Badan Anggaran serta OPD terkait meliputi Sekretariat Daerah (Setda), Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bantul, pembahasan diawali dengan pemaparan mengenai latar belakang dan urgensi dilakukannya perubahan terhadap dokumen KUA dan PPAS yang sebelumnya telah ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2025. Penjajakan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran awal terkait potensi perubahan arah kebijakan fiskal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah. Melalui rapat ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bantul ingin memastikan bahwa proses perubahan kebijakan anggaran dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan perkembangan kondisi aktual di lapangan.
KUA Perubahan dan PPAS Perubahan merupakan bagian dari mekanisme penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KUA menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan umum dalam pengelolaan keuangan daerah, sementara PPAS memuat plafon anggaran sementara yang akan dialokasikan ke masing-masing perangkat daerah. Kedua dokumen ini wajib disusun dan disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif sebelum Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Perubahan APBD.

Dalam rapat penjajakan ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bantul mengidentifikasi beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam proses perubahan anggaran. Di antaranya adalah realisasi pendapatan daerah sampai dengan pertengahan tahun, efisiensi belanja yang telah dilaksanakan, serta kebutuhan penyesuaian program prioritas daerah agar lebih selaras dengan kondisi aktual, termasuk potensi perubahan pada sumber-sumber penerimaan seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, dibahas pula kemungkinan pergeseran belanja untuk mendukung kegiatan yang bersifat strategis dan mendesak. Badan Anggaran mencermati bahwa selama pelaksanaan APBD 2025 berjalan, terdapat dinamika dalam pelaksanaan program yang memerlukan penguatan dukungan anggaran. Oleh karena itu, melalui penjajakan awal ini, DPRD ingin memastikan bahwa usulan perubahan yang akan diajukan oleh pihak eksekutif nantinya telah disesuaikan dengan hasil evaluasi semester pertama dan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan daerah.
Rapat ini juga berfungsi sebagai forum untuk menyelaraskan persepsi antara legislatif dan eksekutif sebelum memasuki tahapan penyusunan dokumen formal. Dengan melakukan penjajakan secara awal, DPRD berharap dapat memberikan masukan strategis terhadap kerangka kebijakan anggaran yang akan disusun ulang. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan dalam memastikan bahwa proses penganggaran tetap berada dalam koridor efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, DPRD Kabupaten Bantul menegaskan perannya dalam mengawal proses perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah secara berkelanjutan. Penjajakan terhadap KUA Perubahan dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 menjadi langkah awal yang strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang akan diambil benar-benar didasarkan pada pertimbangan rasional, kondisi aktual, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Proses ini juga mencerminkan semangat transparansi dan keterlibatan semua unsur dalam penyusunan kebijakan publik yang menyangkut penggunaan uang negara.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang telah disampaikan dalam forum tersebut dan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perubahan KUA dan PPAS secara resmi oleh pihak eksekutif. (DF)