Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menggelar rapat pada Senin (28/07) lalu, bertempat di Ruang Komisi A DPRD. Rapat ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses penganggaran daerah, dengan dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan.
Agenda pertama yang dibahas adalah evaluasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Evaluasi ini merupakan bentuk pengawasan dari Pemerintah Provinsi terhadap pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah Kabupaten, guna memastikan bahwa penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik.
Agenda kedua dalam rapat tersebut adalah penyusunan laporan pembahasan Badan Anggaran beserta saran dan pendapat terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme legislasi daerah sebelum ditetapkannya peraturan daerah dalam rapat paripurna DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantul yang juga menjabat sebagai Ketua Banggar, serta dihadiri oleh para anggota Banggar. Dari unsur eksekutif, hadir Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD), serta perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Evaluasi Gubernur DIY terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses legal-formal yang harus dilalui setiap pemerintah daerah sebelum raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Evaluasi ini menjadi acuan dalam menyempurnakan substansi dan penyajian dokumen pertanggungjawaban anggaran, sekaligus sebagai bahan masukan dalam perencanaan anggaran ke depan.
Selain itu, pembahasan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian yang tidak kalah penting. Perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas perkembangan dan dinamika pelaksanaan program daerah selama semester pertama tahun berjalan. Penyusunan perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan aktual di lapangan, sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran yang tersedia untuk prioritas pembangunan.
Dalam rapat ini, Badan Anggaran mulai menyusun laporan yang akan berisi hasil pembahasan bersama eksekutif, saran strategis, serta masukan terhadap struktur anggaran yang diusulkan dalam perubahan APBD. Laporan ini juga akan menjadi dokumen pendukung bagi DPRD dalam proses pengambilan keputusan pada tahap akhir.
Proses pembahasan perubahan APBD dilakukan dengan tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Penyesuaian dalam anggaran diarahkan untuk mendukung pemenuhan pelayanan dasar, penguatan sektor strategis, serta penanganan berbagai isu prioritas yang berkembang di tengah masyarakat.

Rapat Banggar kali ini juga menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Bantul dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara transparan dan akuntabel. Meskipun berlangsung secara internal dan teknis, tahapan ini memegang peranan vital dalam menjamin bahwa setiap rupiah dari anggaran daerah digunakan secara tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Setelah pembahasan selesai, seluruh masukan dan hasil diskusi akan dirangkum dalam laporan resmi Banggar. Laporan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disampaikan secara terbuka kepada seluruh anggota dewan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2025.
Seluruh tahapan ini mencerminkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan kebijakan anggaran. Koordinasi yang baik antar pihak diharapkan mampu menghasilkan kebijakan fiskal daerah yang lebih adaptif, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan terselenggaranya rapat Banggar ini, DPRD Kabupaten Bantul kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjamin pelaksanaan anggaran daerah yang efektif dan efisien. Ke depan, hasil akhir dari proses pembahasan ini diharapkan tidak hanya berupa dokumen formal, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul secara berkelanjutan. (DF)