DPRD Bantul Bersama AMM Dorong Penegakan Perda Larangan Minuman Beralkohol Demi Melindungi Generasi Muda

BANTUL – DPRD Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Minuman Beralkohol sebagai langkah nyata melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman keras. Komitmen tersebut ditegaskan dalam diskusi dan deklarasi yang digelar Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Bantul, Senin malam (29/12/2025), di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bantul.

 

Diskusi bertajuk “AMM Bantul Mengawal Tegaknya Perda Nomor 5 Tahun 2025 Demi Menyelamatkan Generasi” ini dihadiri Pimpinan DPRD Kabupaten Bantul, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bantul serta perwakilan organisasi pemuda Muhammadiyah. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan elemen masyarakat dalam memastikan implementasi perda berjalan efektif di lapangan.

 

 

Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo, S.T., menegaskan bahwa DPRD sepakat peredaran minuman beralkohol harus ditekan semaksimal mungkin melalui penegakan aturan yang tegas dan konsisten. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan dukungan aktif dari seluruh lapisan masyarakat.

 

Bersama-sama dengan masyarakat Kabupaten Bantul, khususnya Muhammadiyah, kami mengajak teman, keluarga, dan lingkungan sekitar untuk menghindari minuman beralkohol,” ujar Hanung Raharjo.

 

 

Sementara itu, Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling., menekankan pentingnya peran organisasi kemasyarakatan dalam mendukung implementasi perda. Ia menyampaikan bahwa semangat keagamaan dan nilai-nilai Islam yang ditanamkan oleh Muhammadiyah dapat memperkuat fondasi moral masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan minuman beralkohol.

 

Menurutnya, selain regulasi yang adaptif dengan perkembangan zaman, optimalisasi jaringan organisasi kemasyarakatan dan pembinaan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menekan peredaran miras. 

 

“Edukasi melalui peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol,” ungkapnya.

 

 

Pandangan serupa disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bantul, Suwandi, S.I.P. Ia menegaskan bahwa pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. Partisipasi publik dapat dilakukan melalui pelaporan aktivitas penyalahgunaan miras serta kegiatan sosialisasi mengenai dampak negatifnya.

 

Peran masyarakat sangat penting, baik dalam memberikan informasi maupun melakukan pengawasan. Dengan adanya sinergi dan kolaborasi yang baik, Bantul dapat terbebas dari miras, oplosan, dan narkoba,” jelas Suwandi.

 

Melalui diskusi dan deklarasi ini, DPRD Kabupaten Bantul bersama AMM berharap terbangun kerja sama yang berkelanjutan antara lembaga legislatif, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan. Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Bantul yang aman, sehat, serta mampu melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan minuman beralkohol.