DPRD Bantul Gelar Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Prakarsa Bupati dan Laporan Reses I 2026

BANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama pada Selasa (3/3/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul. Agenda tersebut meliputi Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Prakarsa Bupati dan Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD Triwulan I Tahun 2026, serta Penyampaian Laporan Reses I Tahun 2026.

 

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bantul Titis Ajeng Ganis Mareti, S.T., didampingi Wakil Ketua DPRD Bantul Agung Laksono, S.Si., M.Sc., M.Ling., serta dihadiri Wakil Bupati Bantul H. Aris Suharyanta, S.Sos., M.M., perwakilan OPD, dan Panewu se-Kabupaten Bantul.

 

Pada agenda pertama, enam fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap dua Raperda Prakarsa Bupati, yakni tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penyelenggaraan Gudang.

 

 

Fraksi PDI Perjuangan melalui Nur Yuni Astuti, S.Sos., S.H., menyatakan setelah melakukan pencermatan di tingkat fraksi, pihaknya sepakat agar Raperda Prakarsa Bupati Triwulan I Tahun 2026 dibahas pada tahap selanjutnya. 

 

“Kami siap mengirimkan personel di masing-masing komisi untuk melakukan pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Fraksi PKB melalui Muhammad Agusalim menyampaikan empati atas konflik di Timur Tengah serta harapan agar Indonesia senantiasa dalam kedamaian. Terkait raperda, ia menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja. 

 

“Perda ini penting untuk memperkuat implementasi BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong terwujudnya Universal Health Coverage di Kabupaten Bantul,” ujarnya. 

 

 

PKB juga menekankan perlunya data akurat, roadmap yang jelas, serta pengawasan pergudangan yang transparan dan tidak memberatkan pelaku usaha. Pada prinsipnya, PKB mendukung kedua raperda dibahas ke tahap selanjutnya.

 

Fraksi Gerindra melalui Saryanto menyampaikan bahwa Fraksi Gerindra sepakat dan sependapat Raperda Prakarsa Bupati Bantul dibahas sesuai mekanisme dalam Tata Tertib DPRD. 

 

“Perlu dilakukan penyempurnaan dalam pembahasan di tingkat panitia khusus agar regulasi yang dihasilkan lebih optimal,” ujarnya.

 

Fraksi PKS melalui Nur Huda Waskitha Yoga, S.I.Kom., menyatakan raperda layak dibahas lebih lanjut dengan catatan kesiapan anggaran untuk membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat kurang mampu serta perlunya perhatian terhadap dampak lingkungan dalam penyelenggaraan gudang. 

 

“Kami berharap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” katanya.

 

 

Fraksi Golkar melalui Drs. Sapto Priyono, M.M., menyampaikan bahwa setelah mencermati dan mendiskusikan di tingkat fraksi, pihaknya sependapat dengan penjelasan Bupati dan menyetujui raperda dibahas di tingkat panitia khusus.

 

Sementara itu, Fraksi Persatuan Ummat Nasional (PUN) melalui Sapta Sarosa menekankan pentingnya data yang akurat dalam penyelenggaraan pergudangan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial. 

 

“Jaminan sosial ketenagakerjaan harus benar-benar menyasar masyarakat lapisan bawah, termasuk petani, buruh, tenaga honorer, dan Purna Pamong,” ujarnya.

 

Pendapat Bupati yang disampaikan melalui Wakil Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Daerah pada prinsipnya menyambut baik Raperda Prakarsa DPRD tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPD DIY. Raperda tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan pemenuhan kewajiban penyertaan modal daerah serta penetapan modal inti sebesar Rp8 triliun melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

 

Sebagai pemegang saham dengan komposisi 9,82 persen, Pemerintah Kabupaten Bantul berhak memperoleh dividen yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu, pemenuhan kewajiban penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur APBD,” ujar Wakil Bupati.

 

 

Lebih lanjut ditegaskan bahwa Raperda tersebut memiliki arti penting sebagai dasar hukum penyertaan modal daerah, dan pada tahap pembahasan selanjutnya pemerintah akan menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan pencermatan secara komprehensif.

Pada agenda kedua, Laporan Reses I Tahun 2026 disampaikan oleh Agung Laksono. Ia menjelaskan bahwa reses merupakan waktu khusus dalam agenda kerja anggota DPRD untuk mengunjungi daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

 

Reses menjadi sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dan wakil rakyat. Melalui pertemuan terbuka, kunjungan lapangan, maupun dialog langsung, anggota DPRD dapat mendengar keluhan, usulan, serta isu-isu strategis yang berkembang di tengah masyarakat,” jelasnya

 

Pelaksanaan Reses I Tahun 2026 dilaksanakan selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Februari 2026, di enam daerah pemilihan di wilayah Kabupaten Bantul dan diikuti oleh 44 anggota DPRD. Berbagai persoalan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, sosial budaya, keagamaan, pembangunan, kepemudaan dan olahraga, hingga kesejahteraan rakyat.

 

 

Lebih lanjut disampaikan bahwa hasil pelaksanaan reses tersebut terangkum menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang akan mendukung pencapaian lima prioritas pembangunan daerah serta menjadi bagian dalam penyusunan RKPD Kabupaten Bantul Tahun 2027. Lima prioritas tersebut meliputi transformasi sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan, ekonomi berbasis sumber daya lokal yang didukung investasi, infrastruktur ramah lingkungan dan tangguh bencana, serta transformasi sosial dan pelestarian budaya.

 

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Bantul kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal guna menghasilkan kebijakan daerah yang responsif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (DF)