DPRD Bantul Gelar Rapat Paripurna Bahas dan Tetapkan Raperda Masa Pembahasan Triwulan III Tahun 2025

BANTUL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Pembahasan Triwulan III Tahun 2025 dan Pengambilan Keputusan, serta Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Masa Pembahasan Triwulan III Tahun 2025 dan Pengambilan Keputusan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/11) lalu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul.

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Titis Ajeng Ganis Mareti, S.T., dan dihadiri oleh Bupati Bantul, anggota DPRD Kabupaten Bantul, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

 

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bantul menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil pembahasan Panitia Khusus. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Bantul; serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

 

Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) yang telah menelaah secara mendalam substansi dari setiap Raperda. Dalam laporannya, Pansus menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan daerah.

 

 

Ketua Pansus II, Dwi Kristiantoro, menegaskan pentingnya keberadaan peraturan terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bagi masyarakat Bantul. 

 

“Perlindungan lahan pertanian pangan menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok dan kemajuan ketersediaan pangan bagi masyarakat, sehingga penting untuk dilakukan,” ujarnya. 

 

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi, serta memastikan keberlanjutan sektor pertanian yang berperan penting bagi ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Setelah laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Bantul terhadap kedua Raperda serta pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda. 

 

“Pada prinsipnya, pemerintah daerah dapat menerima dan menyepakati hasil-hasil pembahasan yang telah dicapai oleh panitia khusus bersama mitra kerja, oleh karena itu kami menyampaikan terima kasih,” ujarnya.

 

Rapat Paripurna berlangsung dalam suasana khidmat dan kondusif. Kegiatan kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai tanda disahkannya kedua Raperda tersebut.

 

Dengan ditetapkannya dua Raperda pada Triwulan III Tahun 2025 ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bantul berharap seluruh regulasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bantul. (DF)