DPRD Bantul Gelar Rapat Paripurna Bahas Evaluasi Gubernur atas Raperda RPJMD 2025–2029

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (06/08) dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, sekaligus pengambilan keputusan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Suradal, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota dewan yang terlibat dalam pembahasan.

 

 

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat menegaskan bahwa Rancangan RPJMD Tahun 2025–2029 telah disetujui bersama oleh Bupati Bantul dan DPRD. Selanjutnya, rancangan tersebut juga telah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan hasil yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 269 Tahun 2025 tentang Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Bantul tentang RPJMD Tahun 2025–2029.

 

 

Sebagai juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sapto Saroso menyampaikan laporan hasil pembahasan terkait evaluasi yang disampaikan oleh Gubernur. Ia menjelaskan bahwa Bapemperda, sebagai alat kelengkapan DPRD yang memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti hasil evaluasi, telah menyelesaikan sejumlah perbaikan terhadap draf Raperda sesuai dengan arahan Gubernur. Tindak lanjut yang telah dilakukan antara lain mencakup perubahan judul Raperda, penyesuaian batang tubuh pada Pasal 5 Ayat (1), serta revisi pada lampiran Raperda, khususnya pada Bab II, Bab III, Bab IV, dan Bab V.

 

Dengan penyampaian laporan ini, DPRD Bantul menunjukkan komitmen dalam memastikan RPJMD 2025–2029 dapat dijalankan sesuai arah pembangunan daerah dan peraturan yang berlaku. Dokumen ini akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Bantul selama lima tahun ke depan. RPJMD yang disahkan diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan secara komprehensif. (RRA, NF)