DPRD Bantul Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Raperda Prakarsa Bupati dan DPRD Triwulan I Tahun 2026

BANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Bupati dan Penjelasan Raperda Prakarsa DPRD Triwulan I Tahun 2026, Rabu (25/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul dan menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan produk hukum daerah.

 

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantul Suradal, didampingi Wakil Ketua DPRD Bantul Titis Ajeng Ganis Mareti serta Agung Laksmono. Rapat ini dihadiri oleh  Anggota DPRD Bantul, H. Abdul Halim Muslih serta Wakil Bupati Bantul H. Aris Suharyanta, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Panewu se-Kabupaten Bantul.

 

Dalam rapat tersebut, Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih secara langsung menyampaikan penjelasan dua Raperda Prakarsa Bupati yang diajukan pada Triwulan I Tahun 2026. Mengawali penyampaiannya, Bupati Bantul menyampaikan pesan kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga ketertiban dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

 

“Dalam suasana menjalankan ibadah Ramadan 1447 Hijriah di tahun 2026 ini, senantiasa kita menjaga kebersamaan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah kita semua. Utamakan kegiatan ibadah dan hindarkan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kehikmatan bulan Ramadan,” ujarnya.

 

 

Lebih lanjut dijelaskan, dua Raperda Prakarsa Bupati tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Gudang dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terkait Raperda Penyelenggaraan Gudang, Bupati Bantul menyampaikan bahwa meningkatnya aktivitas industri dan perdagangan di Kabupaten Bantul perlu diimbangi dengan pengaturan yang jelas dan terarah.

 

“Kegiatan penyelenggaraan pergudangan di Kabupaten Bantul saat ini meningkat sejalan dengan perkembangan industri dan perdagangan. Beberapa permasalahan yang muncul antara lain terkait tata ruang, tata letak, manajemen pergudangan, antisipasi dampak sosial, serta perizinan penyelenggaraan gudang, sehingga perlu diberikan pengaturan dan jaminan kepastian hukum,” jelas Halim.

 

Sementara itu, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Bupati Bantul menegaskan perlunya kebijakan daerah untuk memperluas perlindungan bagi para pekerja di Kabupaten Bantul.

 

“Perlu kebijakan dari pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bantul serta mengoptimalisasikan cakupan kepesertaan guna mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.

 

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Bantul Titis Ajeng Ganis Mareti menyampaikan penjelasan Raperda Prakarsa DPRD. Ia menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bantul telah melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

 

“DPRD Kabupaten Bantul telah melaksanakan fungsinya sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah dan telah menyelesaikan penyusunan Raperda Prakarsa DPRD sesuai Propemperda Tahun 2026 yang telah disetujui untuk ditetapkan sebagai Raperda Prakarsa DPRD,” ujar Titis.

 

Salah satu Raperda Prakarsa DPRD yang akan dibahas pada Triwulan I Tahun 2026 adalah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY). Menurutnya, ketentuan yang ada saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebijakan terbaru.

 

“Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan peraturan daerah yang baru yang menetapkan besaran penyertaan modal daerah sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham terakhir,” jelasnya.

 

Dengan penyampaian penjelasan Raperda Prakarsa Bupati dan DPRD tersebut, DPRD Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi secara terencana, transparan, dan bertanggung jawab. Selanjutnya, seluruh Raperda akan dibahas lebih lanjut pada tingkat panitia khusus untuk disepakati bersama antara DPRD dan Bupati Bantul, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan Kabupaten Bantul yang berkelanjutan dan berkeadilan. (DF)