BANTUL - DPRD Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Raperda prakarsa DPRD dan pengambilan keputusan, yang dilanjutkan dengan penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul pada Rabu (21/01/2026) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bantul.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Bantul Nomor 46 Tahun 2025, telah dibentuk empat Panitia Khusus, yakni Pansus A, Pansus B, Pansus C, dan Pansus D. Namun, pada rapat paripurna kali ini, hanya tiga Pansus yang dapat menyampaikan laporan, yakni Pansus A, Pansus B, dan Pansus C. Sementara itu, Pansus D yang membahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan belum dapat menyampaikan laporan dan memerlukan tambahan waktu penyusunan.

Juru bicara Pansus A, Dhony Kristanto, menyampaikan laporan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Raperda ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan ketertiban umum guna menciptakan rasa aman dan tentram di tengah masyarakat, sejalan dengan amanat Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Meningkatnya urbanisasi, pertumbuhan penduduk, dan perubahan pola hidup, serta perkembangan digitalisasi di Kabupaten Bantul menimbulkan berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, Raperda ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Raperda ini juga merupakan pembaruan atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi tentang Satuan Polisi Pamong Praja,” ungkapnya.

Selanjutnya, juru bicara Pansus B, Arif Haryanto, S. Si., menyampaikan laporan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank BPD DIY. Raperda ini bertujuan memperkuat permodalan bank daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membuka lebih banyak kesempatan kerja.
“Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah, perlu menambah sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal, sehingga Perda Nomor 17 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga tahun 2025, penyertaan modal daerah tercatat sebesar Rp 215,8 miliar, sementara target jangka panjang mencapai Rp 785 miliar,” ungkap Arif.

Sementara itu, Datin Wisnu Pranyoto, selaku juru bicara Pansus C, menyampaikan laporan mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam pencadangan sumber daya alam, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta melakukan upaya pencegahan dan mitigasi terhadap perubahan iklim di Kabupaten Bantul.
“Raperda LPPH didasarkan pada asas keselarasan, kehati-hatian, keanekaragaman hayati, tata kelola pemerintahan yang baik, serta otonomi daerah. Selain itu, penyusunan diselaraskan dengan tahapan RPPLH sebagai dokumen perencanaan lingkungan hidup daerah, sehingga diharapkan dapat menjadi pijakan kebijakan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan generasi saat ini maupun generasi mendatang,” tutur Datin.
Setelah penyampaian laporan Panitia Khusus, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan Pansus A, Pansus B, dan Pansus C. Persetujuan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Bantul.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan rapat internal yang membahas laporan kinerja alat kelengkapan DPRD. Laporan kinerja disampaikan oleh Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran, serta Badan Kehormatan. Laporan mencakup pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, termasuk rapat kerja, peninjauan lapangan, kunjungan kerja, serta penyampaian aspirasi masyarakat.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja kelembagaan dan menghadirkan kebijakan yang responsif, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
