BANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD dan pengambilan keputusan, Senin (2/3/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul Suradal bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling, serta dihadiri Asisten Administrasi Bupati Bantul dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Agenda paripurna kali ini merupakan kelanjutan penyampaian laporan Pansus, setelah sebelumnya Pansus A, Pansus B, dan Pansus C telah menyampaikan laporan masing-masing.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Bantul Nomor 42 Tahun 2025, telah dibentuk empat panitia khusus penyusun Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2026. Pansus A bertugas menyusun Raperda tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Pansus B menyusun Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas dan pembangunan daerah DIY. Pansus C menyusun Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun Pansus D menyusun Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Pansus D, Drs. H. Ahmad Agus Sofwan, M.Pd.I., menyampaikan laporan hasil penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang terakhir diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 secara substansi dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta dinamika penyelenggaraan pendidikan saat ini. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan kembali dalam bentuk peraturan daerah yang lebih komprehensif dan terintegrasi.
“Rancangan peraturan daerah ini memuat sejumlah pengaturan baru yang sebelumnya belum tercantum, antara lain penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, inovasi pendidikan berbasis muatan lokal, peran serta masyarakat dalam pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan, serta pengaturan sarana prasarana, pendanaan, dan jaring pengaman sosial pendidikan. Rancangan ini juga telah disusun secara sistematis dalam 21 bab yang membentuk kerangka regulasi menyeluruh mulai dari norma dasar hingga ketentuan penutup,” ujar Agus.
Melalui rapat paripurna ini, laporan Pansus D disampaikan secara resmi sebagai bagian dari mekanisme pembahasan legislasi daerah. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pendidikan tersebut ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD yang akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Bantul.
Dengan selesainya penyampaian laporan tersebut, DPRD Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Seluruh rangkaian kerja Panitia Khusus menjadi wujud keseriusan DPRD dalam menghadirkan regulasi daerah yang tidak hanya berkualitas secara substansi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta selaras dengan dinamika kebijakan pendidikan. Ke depan, DPRD Bantul optimistis setiap tahapan pembahasan dapat dilaksanakan secara optimal melalui sinergi yang kuat, demi terwujudnya kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik dan kemajuan Kabupaten Bantul.
