DPRD BANTUL KAWAL PENYELESAIAN SENGKETA 13 WARGA PANGGUNGHARJO DENGAN PT KIRGANADI

BANTUL – Komisi C DPRD Kabupaten Bantul menggelar audiensi terkait penyelesaian sengketa antara 13 warga Kalurahan Panggungharjo dan pihak pembangunan showroom Astra Motor Yogyakarta pada Selasa siang (9/12/2025). Audiensi dipimpin oleh Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling., selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan dihadiri oleh anggota Komisi C, Bagian Hukum, DKUMPP, Dinas Lingkungan Hidup, Kapanewon Sewon, Kalurahan Panggungharjo, LKBH Universitas Proklamasi 45, PT Kirganadi sebagai pihak pelaksana pembangunan showroom Astra Motor, Astra Motor, serta warga terdampak.

 

Audiensi dilaksanakan setelah DPRD menerima surat resmi dari LKBH Universitas Proklamasi 45 pada Selasa (12/11/2025). Surat tersebut mewakili warga, khususnya Sri Amanati, S.Pd., yang melaporkan kerusakan rumah, kebisingan, dan gangguan air sumur akibat kegiatan pembangunan showroom. Sebanyak 13 warga menuntut kompensasi sebesar Rp15 juta per rumah, namun berbagai proses mediasi sebelumnya belum menemukan kesepakatan. 

 

Direktur LKBH Universitas Proklamasi 45, Anariyana, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sudah berlangsung cukup lama tanpa hasil yang memuaskan.
 

“Cukup lama, belum menemui titik temu,” ujarnya. 

 

Ia menambahkan bahwa perbaikan yang pernah dijanjikan hanya merupakan tambalan yang tidak sesuai dengan tingkat kerusakan sebenarnya.

 

 

Dalam pemaparan LKBH, nilai kompensasi mengalami perubahan selama proses mediasi. Tawaran awal Rp300–500 ribu per rumah dinilai tidak layak oleh warga. Warga kemudian menetapkan tuntutan Rp15 juta, sementara perangkat kelurahan menawarkan skema Rp3 juta untuk kerusakan ringan dan Rp6 juta untuk kerusakan berat. Di tingkat proyek, tawaran kembali berubah menjadi Rp30 juta, sebelum akhirnya melalui mediasi lurah dan mediator disepakati kompensasi sebesar Rp50 juta untuk 13 warga.
 

Mediator Kelurahan Panggungharjo, Ali Yahya, menyampaikan bahwa dana kompensasi sebesar Rp50 juta telah diterima pihak kelurahan pada (08/12/2025) dan kini dititipkan sementara. Rencananya, dana tersebut akan diserahkan langsung kepada warga pada Rabu pagi (10/12/2025). 
 

Proses serah terima akan dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga,” tegasnya
 

Dalam audiensi, Agung Laksmono menekankan bahwa DPRD baru akan menganggap perkara ini selesai apabila warga benar-benar menerima kompensasi yang dijanjikan.

 

“Jika besok warga sudah menerima kompensasi, pendampingan hukum bisa selesai. Namun sebelum itu, kami pastikan semuanya aman dan tuntas,” ujarnya.
 

Perwakilan Astra Motor Yogyakarta menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh prosedur perizinan sejak dua tahun lalu. Mereka menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung penyelesaian damai sesuai hasil mediasi antara warga dan kelurahan.
 

Sementara itu, perwakilan warga, Sri Amanati, menegaskan bahwa warga terdampak hanya menginginkan kompensasi yang sesuai dengan kerusakan yang dialami. Ia menjelaskan bahwa warga awalnya diminta mendata kerusakan rumah dengan janji perbaikan, namun kemudian hanya menerima tawaran kompensasi yang dinilai sangat rendah.
 

Audiensi ditutup dengan komitmen Komisi C DPRD Bantul untuk terus mengawal proses penyerahan dana kompensasi hingga diterima secara penuh oleh 13 warga terdampak. DPRD juga menegaskan bahwa pencabutan kuasa hukum baru dapat dilakukan setelah seluruh hak warga terpenuhi dan tidak menyisakan persoalan hukum.