BANTUL – DPRD Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Reses III Tahun 2025 pada Selasa (9/12/2025). Rapat dipimpin oleh Suradal, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, sementara laporan resmi hasil reses disampaikan oleh Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.
Reses merupakan kegiatan anggota DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Selain menjadi kewajiban konstitusional, reses juga menjadi sarana menyampaikan program dan perkembangan kinerja pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat.
Pelaksanaan reses mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Regulasi tersebut mengatur bahwa reses dilaksanakan secara perseorangan atau kelompok dengan memperhatikan waktu reses, rencana kerja pemerintah daerah, hasil pengawasan selama masa sidang, dan kebutuhan konsultasi publik. Setiap anggota DPRD juga wajib menyampaikan laporan hasil reses kepada pimpinan sebelum dapat melaksanakan reses pada masa berikutnya.

Reses III Tahun 2025 dilaksanakan selama tiga hari, mulai Jumat (17/10/2025) hingga Minggu (19/10/2025), dan seluruh anggota DPRD melaksanakannya secara perseorangan di wilayah pemilihan masing-masing. Berdasarkan laporan yang disampaikan, kegiatan reses berjalan baik dan berhasil menghimpun beragam aspirasi masyarakat, mulai dari bidang pemerintahan, perekonomian, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, kepemudaan, ketenagakerjaan, sosial budaya, hingga kesejahteraan rakyat dan keagamaan.
Agung Laksmono menjelaskan bahwa sejumlah aspirasi masyarakat perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Peran aktif masyarakat dalam perencanaan hingga pengawasan pembangunan harus terus diperkuat agar setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan mereka. Selain itu, kebutuhan warga di bidang politik, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, pertanian, dan infrastruktur masih cukup besar dan menjadi kebutuhan mendasar. Karena itu, koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sangat penting untuk menyelaraskan prioritas pembangunan,” ungkapnya.
Melalui laporan reses ini, DPRD Kabupaten Bantul berharap aspirasi masyarakat yang telah dihimpun dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan anggaran dan program kerja yang tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (FIR) (NINF)
