Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul pada Senin, (04/07) lalu, guna mengkaji tahapan teknis pemilu dan pemilihan tahun 2024, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi A ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, antara lain perwakilan KPU Bantul, KPU DIY, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantul. Audiensi ini digelar sebagai bagian dari upaya sinkronisasi antara lembaga penyelenggara pemilu, pengawas, pemerintah daerah, dan legislatif agar pelaksanaan Pemilu mendatang berjalan lebih baik. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing stakeholder yang hadir menyampaikan pandangan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Pertemuan ini diawali dengan pemaparan dari ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya persiapan sejak dini terkait rencana penambahan lima kursi DPRD pada Pemilu 2029. Penambahan ini diharapkan dapat mengakomodasi pertumbuhan jumlah penduduk serta dinamika sosial di Kabupaten Bantul, tanpa harus mengubah struktur daerah pemilihan (Dapil) yang selama ini dinilai sudah cukup optimal. Upaya ini dipandang penting untuk menjaga keseimbangan representasi masyarakat secara proporsional.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling.,menyampaikan bahwa meskipun regulasi terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) masih menunggu kepastian keputusan Mahkamah Konstitusi, DPRD Bantul berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses tersebut. Dukungan tersebut tidak hanya berupa fasilitasi teknis, tetapi juga melalui upaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik bagi masyarakat.

Perwakilan Anggota KPU Bantul, M. Johan Komara menyampaikan kajian mengenai pengalaman penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD pada pemilu sebelumnya, yaitu tahun 2014 dan 2019. Berdasarkan pengalaman tersebut, ditemukan sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, khususnya terkait dengan patologi Dapil serta pentingnya memperhatikan tujuh prinsip dalam penyusunan Dapil.
Selanjutnya, perwakilan KPU DIY, M. Zaenuri Ihsan juga turut memberikan pemaparan yang lebih luas dengan menyajikan data historis dan analisis di tingkat kabupaten. Pemetaan tersebut menitikberatkan pada perlunya menyesuaikan struktur Dapil dengan perkembangan jumlah penduduk, sehingga setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk terwakili di lembaga legislatif. Analisis yang disajikan KPU DIY ini menjadi salah satu dasar pertimbangan penting dalam menentukan arah kebijakan penataan Dapil di Kabupaten Bantul.

Sementara itu, Emmy Nikmawati dari perwakilan Disdukcapil Bantul menyampaikan ketersediaan data kependudukan terbaru Semester I Tahun 2025 yang telah sah secara hukum. Data ini menjadi rujukan resmi untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tetap.
Ketua Tim Statistik Sosial BPS Kabupaten Bantul, Heru Kusharjanto, memaparkan data kependudukan dan proyeksi jangka panjang sebagai dasar dalam perhitungan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (Dapil). Data Sensus Penduduk 2020 beserta proyeksi kependudukan hingga tahun 2029 dijadikan sebagai parameter utama dalam menyusun skema representasi yang proporsional. Dengan dukungan data yang akurat, proses penataan Dapil diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang realistis dan sesuai dengan kondisi demografis masyarakat.

Audiensi ditutup dengan diskusi yang berlangsung secara dinamis dan produktif setelah pemaparan dari masing-masing lembaga. Pimpinan dan anggota DPRD bersama peserta audiensi menyampaikan berbagai masukan serta pandangan terkait isu-isu strategis dalam penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD. Melalui koordinasi yang dilakukan sejak awal, penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Bantul diyakini akan berjalan lebih efektif dan mampu mencerminkan representasi yang seimbang, sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk dan dinamika sosial di daerah. (RRA)