DPRD Bantul Tetapkan Propemperda 2026 dan Bentuk Empat Panitia Khusus Penyusun Raperda

BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna pada Jumat (21/10/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantul dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan pengambilan keputusan, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD.

 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling., dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bantul, Suradal. Pada agenda pertama, Ketua Bapemperda DPRD Bantul, Suwandi, S.I.P., menyampaikan laporan Propemperda Tahun 2026. Dalam penyampaiannya, Suwandi menegaskan bahwa salah satu fungsi DPRD adalah pembentukan peraturan daerah. 

 

“Fungsi pembentukan peraturan daerah ini diantaranya dilaksanakan dengan cara menyusun perencanaan peraturan daerah dalam satu tahun yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah, Propemperda,” jelasnya.

 

Suwandi juga menyampaikan bahwa terdapat penyesuaian jumlah raperda yang diusulkan. 

 

“Berdasarkan hasil rapat konsultasi di Biro Hukum merekomendasikan dari 14 raperda dalam rancangan Propemperda tahun 2026 agar dikurangi 1 raperda menjadi sejumlah 13 sesuai kuota raperda. Namun demikian, dengan adanya surat Bupati agar memasukkan tambahan usulan 1 raperda tentang pengelolaan perangkat milik daerah maka disepakati dikurangi dua, yakni raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan raperda tentang pamong kalurahan.” paparnya. 

 

 

Suwandi turut menjelaskan rencana penyelesaian raperda sepanjang tahun 2026, yaitu Triwulan I sejumlah 3 raperda, Triwulan II sejumlah 5 raperda, Triwulan III sejumlah 4 raperda, dan Triwulan IV sejumlah 1 raperda.

 

Setelah laporan disampaikan, seluruh peserta paripurna menyetujui dan menetapkan Propemperda Tahun 2026 sebagai acuan penyusunan peraturan daerah pada tahun mendatang.

 

Agenda kedua rapat membahas pembentukan empat Panitia Khusus penyusun Raperda Prakarsa DPRD. Pembentukan pansus ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyusunan raperda berlangsung lebih fokus, komprehensif, dan sesuai dengan ruang lingkup masing-masing. Melalui pembagian peran yang spesifik, DPRD berharap proses penyusunan regulasi dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan kebijakan yang berkualitas.

 

Empat pansus yang ditetapkan meliputi Panitia Khusus A yang menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat; Panitia Khusus B yang menyusun Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; Panitia Khusus C yang menyusun Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Panitia Khusus D yang menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Keempat Panitia Khusus tersebut selanjutnya akan mulai menjalankan tugas dengan menyusun naskah akademik, mengumpulkan data pendukung, melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan, serta merumuskan substansi raperda sebelum diajukan dalam pembahasan tingkat selanjutnya.

 

DPRD Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah melalui perencanaan regulasi yang terukur dan responsif. Penetapan Propemperda 2026 serta pembentukan empat Pansus penyusun Raperda menjadi langkah awal penting dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bantul. (DF)