DPRD dan Bupati Bantul Sepakati Raperda APBD Tahun 2026

BANTUL – DPRD Kabupaten Bantul resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bantul pada Selasa (25/11/2025) petang. Rapat ini menegaskan sinergi yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menghadirkan anggaran yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

 

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Suradal, dan didampingi oleh Wakil Ketua lainnya, Agung Laksmono, S.Sc., M.Sc., M.Ling., serta Titis Ajeng Ganis Mareti, S.T. Sedangkan dari pihak eksekutif, hadir Bupati Bantul, Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Agenda utama rapat meliputi penyampaian laporan, saran, dan pendapat Badan Anggaran DPRD serta pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD 2026, diikuti penyampaian pendapat akhir Bupati. Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD diwakili Agung Laksmono menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda APBD 2026. Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD telah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD, TAPD, serta memperhatikan hasil pembahasan komisi bersama perangkat daerah mitra kerja.

 

“Setelah melalui tahapan pembahasan bersama dan rapat harmonisasi dengan TAPD, kami menyepakati sejumlah penyesuaian penting dalam Raperda APBD 2026,” ujar Agung.

 

 

Agung memaparkan bahwa rencana pendapatan daerah semula sebesar sekitar Rp2,3 triliun, sementara rencana belanja daerah disepakati naik dari semula sekitar Rp2,3 triliun menjadi sekitar Rp2,4 triliun. Defisit anggaran yang awalnya tercatat sekitar Rp235 miliar atau 10,98 persen berhasil ditekan menjadi sekitar Rp152 miliar atau 6,6 persen. Sementara itu, penerimaan pembiayaan juga mengalami penyesuaian dari sekitar Rp261,8 miliar menjadi Rp152,9 miliar, dengan pembiayaan neto yang kini berada di angka Rp152,9 miliar.

 

Salah satu poin yang menonjol dalam laporan Badan Anggaran adalah keputusan untuk melakukan penyesuaian dan efisiensi pada belanja internal DPRD. 

 

Dalam penyampaiannya, Agung Laksmono menyatakan, “Memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat saat ini, Badan Anggaran DPRD menyepakati untuk tidak ada kenaikan tunjangan perumahan maupun tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Bantul, serta menghapus anggaran pengadaan pakaian bagi anggota DPRD.”

Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen DPRD untuk menjaga efisiensi dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Selain itu, Badan Anggaran juga menyetujui penambahan sub-kegiatan baru terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.

 

Menjelang penutup laporan, Badan Anggaran juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Pertama, pelaksanaan kegiatan APBD tahun anggaran 2026 perlu memperhatikan alokasi waktu agar program dapat tepat sasaran serta berjalan efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat harus terus dilakukan untuk memastikan keselarasan arah pembangunan daerah. Ketiga, alokasi anggaran masing-masing perangkat daerah harus berbasis pada target kinerja pelayanan publik dan mengacu pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD.

 

 

Rapat dilanjutkan dengan sesi Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, terhadap Raperda APBD 2026. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasinya kepada DPRD. 

 

“Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh anggota Dewan, yang telah menyumbangkan waktu dan pikirannya untuk menelaah, membahas dan menyempurnakan Raperda tentang APBD tahun 2026 sehingga dapat disetujui bersama,” ujarnya.

 

Bupati Abdul Halim juga menegaskan bahwa pihak eksekutif sepakat sepenuhnya dengan hasil pencermatan dan pembahasan yang telah dilakukan bersama dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menambahkan bahwa seluruh hasil pembahasan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dengan disepakatinya Raperda APBD Tahun 2026 oleh DPRD dan Bupati Bantul, Kabupaten Bantul kini memiliki dasar kebijakan fiskal untuk menjalankan program pembangunan pada tahun mendatang. Kesepakatan ini menjadi penegas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (DF)