
Bantul, 5 November — Komisi A dan D DPRD Bantul bersama BKPSDM dan Dinas Kesehatan Kabupaten bantul, termasuk tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan honorer, menggelar Audiensi pada pukul 11.00 WIB untuk membahas kendala yang dihadapi tenaga kesehatan dan honorer lainnya dalam proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pertemuan dipimpin oleh Jumakir, Ketua Komisi A DPRD Bantul, dihadiri oleh pimpinan Komisi A dan D, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Kabupaten Bantul, Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan (FKHN).
Dalam pembukaannya, Ketua Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan dan Non Tenaga Kesehatan (FKHN), Muhammad Bregas Ismulo, menyampaikan kekhawatiran mengenai hak tenaga kesehatan yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi tidak dapat mendaftar PPPK karena kendala teknis pada Surat Keputusan (SK). Ismulo mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi honorer yang telah lama mengabdi agar dapat diakomodir dalam rekrutmen PPPK.
“Saya berharap agar para tenaga kesehatan yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan dedikasi mendapatkan penghargaan melalui skema PPPK. Sebagai contoh, banyak yang telah mengabdi selama lebih dari 15 tahun kalah saing dengan yang baru bekerja dua tahun,” ungkap Ismulo.
M. Zikroni, perwakilan dari Dinas Perdagangan dan UKM, menyoroti bahwa petugas keamanan di pasar Imogiri, yang telah mengabdi sejak 2008 dengan gaji rendah, juga tidak masuk dalam database pendaftaran PPPK. Ia mengharapkan adanya solusi dan keadilan bagi tenaga honorer agar mereka memiliki kesempatan yang sama dalam proses pendaftaran PPPK.
Persoalan serupa disampaikan oleh Joni dari DPU UPTD, yang mengeluhkan bahwa petugas keamanan dan penjaga bendungan juga tidak tercantum dalam database. Sementara itu, Andri Winarto, pengemudi di salah satu puskesmas yang telah bekerja sejak 2016, mengungkapkan harapannya agar diberikan formasi bagi para honorer non-ASN.
Dalam tanggapan atas aspirasi yang disampaikan, Ketua Komisi A, Jumakir, menyampaikan bahwa kemampuan daerah untuk mengangkat tenaga PPPK sangat bergantung pada anggaran yang tersedia. Ia menjelaskan, “Pelaksanaan PPPK memang merupakan wewenang pusat, tetapi pemerintah daerah akan berusaha sebaik mungkin agar tenaga honorer yang telah mengabdi mendapat perhatian”. Lebih lanjut, Sapta (Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul) menambahkan bahwa keputusan akhir terkait pendaftaran PPPK tetap berada di tangan pemerintah pusat. “Tahun ini kuota PPPK memang tidak dibuka untuk semua formasi, namun kami akan terus berupaya agar ada penambahan formasi kedepannya,” ujar Sapta.
Poin penting lain yang disoroti dalam rapat ini adalah keterbatasan anggaran di tingkat kabupaten, yang menjadi tantangan dalam pengangkatan tenaga honorer. Beberapa peserta rapat berharap agar Bupati Bantul dapat memperjuangkan nasib tenaga honorer hingga tahun 2025, sehingga anggaran untuk pengangkatan mereka menjadi PPPK bisa dipenuhi.
DPRD Bantul berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian lebih terhadap permasalahan yang dihadapi tenaga honorer di Kabupaten Bantul, baik tenaga kesehatan maupun non-kesehatan.