Komisi B DPRD Bantul Mediasi Macetnya Tabungan Anak Yatim Piatu di BUKP Wijirejo Senilai Rp 140 Juta

BANTUL – Komisi B DPRD Kabupaten Bantul menggelar audiensi untuk menindaklanjuti pengaduan terkait mandeknya pencairan dana tabungan milik anak-anak yatim dan dhuafa yang disimpan di BUKP Wijirejo, Pandak. Audiensi dilaksanakan pada Senin (06/04/2026) di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Bantul. Rapat dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi B Arif Haryanto, S.Si., didampingi Wakil Ketua Edy Probowo, S.E., dan Sekretaris Dodi Purnomo Jati, S.E., M.A.P., serta dihadiri anggota Komisi B, H. Yasmuri.

 

Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Bantul, antara lain dari Bagian Perekonomian dan SDA, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Bantul, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. Kehadiran mereka untuk memberikan pandangan dari sisi regulasi, hukum, serta dampak sosial yang ditimbulkan.


Permasalahan bermula dari laporan Pengurus Rumah Santunan Yatim dan Dhuafa “Amanah” terkait dana tabungan santri sebesar Rp 140.770.405 yang tidak dapat dicairkan dari BUKP Wijirejo. Dana tersebut merupakan simpanan yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan dan masa depan anak-anak asuh.


 

 

Ketua Komisi B DPRD Bantul, Arif Haryanto, menyampaikan keprihatinannya sekaligus menegaskan bahwa persoalan ini sebenarnya telah menjadi catatan sejak lama.


Kami sebenarnya sejak dulu sudah memberikan saran kepada Pemerintah Daerah melalui Bupati agar status hukum lembaga ini diperjelas. Namun sekarang sudah terlanjur muncul korban, yang menitipkan uang tetapi ketika ditarik tidak bisa kembali. Seharusnya, jika ini berbentuk bank ada LPS, jika koperasi ada mekanisme penjaminannya. Ini yang sejak awal menjadi perhatian kami,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa peran Komisi B dalam hal ini adalah memfasilitasi dan mempertemukan para pihak guna mencari solusi terbaik.


Tugas Komisi B adalah memfasilitasi, mempertemukan para pihak, termasuk pengurus Amanah yang telah menyampaikan persoalannya. Terkait pengembalian dana, sudah dijelaskan bahwa kewenangan langsung berada di tingkat DIY. Namun kami akan mencatat ini sebagai persoalan yang perlu perhatian bersama, dan selama hak masyarakat belum terpenuhi, kami akan terus memonitor,” tegasnya.

 

 

Lebih lanjut, Arif juga membuka kemungkinan langkah hukum apabila upaya mediasi tidak membuahkan hasil.

 

Apabila sampai pada tahap maksimal—meskipun kami berharap tidak—DPRD bersama Bupati dapat memfasilitasi bantuan hukum. Jika diperlukan, bisa ditempuh gugatan perdata dengan pendampingan dari pemerintah daerah, agar hak-hak masyarakat tetap dapat diperjuangkan, meskipun prosesnya tentu tidak singkat,” imbuhnya.

 

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Kewenangan DPRD memang lebih pada fungsi legislasi. Saat ini Komisi B sedang memonitor dan juga menyusun perda untuk memperkuat kelembagaan ini, agar ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa dan masyarakat memiliki kepastian dalam menitipkan dana,” pungkasnya.

 

 

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Bantul, Jarot Anggoro Jati, S.H. menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur.

 

Dalam setiap permasalahan persengketaan, ada dua cara penyelesaian. Pertama melalui mediasi antar pihak untuk mencapai kesepakatan. Namun jika tidak tercapai, maka diperlukan lembaga yang dapat memutuskan, yaitu pengadilan melalui gugatan perdata,” jelasnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki skema bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

 

Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki program bantuan hukum bagi warga kurang mampu, dan ini termasuk kelompok yang berhak mengaksesnya. Namun kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan tanpa harus sampai ke pengadilan, melalui intervensi pembina di tingkat provinsi maupun kabupaten, sehingga hak para korban dapat segera dikembalikan,” tutupnya.

 

DPRD Kabupaten Bantul melalui Komisi B berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian permasalahan ini secara berkelanjutan. Dengan mendorong koordinasi antar pihak serta penguatan regulasi ke depan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat semakin terlindungi dalam setiap aktivitas ekonomi yang dijalankan. (DF)