KOMISI B DPRD KABUPATEN BANTUL MENERIMA AUDIENSI IKATAN MAHASISWA BANTUL (IMABA)

 

SURATMAN, ST, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul memberikan sambutan pada AUDIENSI Ikatan Mahasiswa Bantul DI DPRD Kabupaten Bantul. 

 

Komisi D DPRD Kabupaten Bantul menerima Audiensi dari Ikatan Mahasiswa Bantul, Ketua Komisi D didampingi H. Yasmuri, S.Pd, M.Pd.I Wakil Ketua dan Drs. Ahmad Agus S, M.Pd.I Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Bantul menyambut baik audiensi oleh generasi muda Bantul yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Bantul (IMABA), Ketua Komisi D Suratman, ST menyatakan bahwa Generasi Muda merupakan asset sebagai Penerus Bangsa yang kelak akan menggantikan para senior dalam mengelola Negara ini, dengan kepedulian pemuda terhadap permasalahan di lingkungannya, maka diharapkan kelak pemuda ini akan mampu menguasai permasalahan yang ada di sekitarnya, dan kelak akan mampu memberikan solusi-solusi terhadap permasalahan tersebut. 

Suratman berharap pemuda-pemuda ini kelak mampu menggantikan generasi terdahulu dalam mengelola negara, baik sebagai eksekutif maupun legeslatif. Pemuda diharapkan sejak dini mulai kritis terhadap kondisi sosial sehingga kelak pemuda-pemudi generasi penerus bangsa ini mampu mencari solusi terhadap permasalahan sosial yang ada di lingkungan sekitarnya. Seratman berharap para pemuda yang tergabung dalam IMABA ini tertarik untuk mempelajari Politik, sehingga ada regenerasi yang berkualitas dalam melanjutkan perjuangan dari jalur legeslatif. Selain itu suratman menyampaikan pesan kepada para mahasiswa IMABA yang didalamnya terdapat bidang-bidang khusus yang menangani program-program kerja IMABA, suratman berpesan agar para mahasiswa juga mengawal terhadap pengembangan Budaya yang ada dikabupaten Bantul. Para mahasiswa ini diharapkan mampu bersinergi dengan Dinas Kebudayaan agar mampu mengawal pengembangan budaya dan juga mampu mempromosikan budaya Kabupaten Bantul sehingga Budaya tersebut mampu mengangkat kabupaten Bantul di Tingkat Internasional. 

Sementara itu ketua IMABA menyampaikan beberapa pertanyaan untuk Komisi D mengenai berbagai permasalahan sosial yang ada di Masyarakat. Permasalahan yang disoroti oleh Mahasiswa yang tergabung dalam IMABA adalah keprihatinan para pemuda ini terhadap permasalahan KLITIH yang ada di lingkungan Kabupaten Bantul. Para pemuda ini mempertanyakan sejauhmana pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini, dan juga seberapa jauh peran DPRD dalam mengawasi dan membuat aturan terhadap fenomena sosial ini. 

 Drs. Ahmad Agus S, M.Pd.I Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Bantul mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul mempunyai tugas Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

DPRD Kabupaten Bantul Bersama Bupati Bantul telah membentuk peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak, dimana perda tersebut telah mengamanatkan untuk semua Stakeholder di Kabupaten Bantul agar dapat mendukung kondusifnya lingkungan untuk tumbuh kembang anak dengan layak. Dari tingkat Kabupaten, Kapanewon, Kalurahan hingga tingkat Keluarga disebutkan dalam peraturan daerah tersebut untuk dapat menjaga dan membuat lingkungan kondusif bagi anak-anak dalam belajar, baik dari segi akademik maupun nilai-nilai sosiak kemasyarakatan. Lebih lanjut Drs. Ahmad Agus S, M.Pd.I. menyampaikan bahwa perda tersebut juga mengamanatkan agar pemerintah daerah memberikan alokasi anggaran untuk kepada penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Drs. Ahmad Agus S, M.Pd.I juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bantul dan Bupati Bantul juga telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 424 Tahun 2021 tentang Bunda Literasi, Agus menyatakan jika peraturan daerah ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka permasalahan anak di Kabupaten Bantul akan dapat ditangani dengan baik. Setelah Pembentukan Perda dan Penganggaran di tetapkan maka Tugas DPRD selanjutnya adalah Pengawasan terhadap implementasi oleh pihak-pihak terkait, termasuk didalamnya adalah pemerintah daerah Kabupaten Bantul, Oleh OPD Terkait. 

Kepala Bidang Kesatuan dan Bangsa SUPRIYANTA,SS.TP menyampaikan pesan kepada para mahasiswa, untuk menjaga kondusifitas lingkungan, pemud memiliki peran yang cukup besar, Supri berpesan agar para pemuda mampu mengendalikan diri untuk tidak terlibat dengan hal-hal negative yang pada era digital ini sangat mudah dilihat dan dilakukan oleh anak muda. Supri menegaskan bahwa Bupati Bantul dan FORKOPIMDA telah mengeluarkan surat edaran Bersama yang ditandatangani oleh FORKOPIMDA tentang Gerakan Terpadu Penanggulangan Kejahatan Jalanan. Dalam surat edaran ini semua stakeholder mempunyai peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan termasuk pemuda sebagai bagian dari masyarakat kabupaten Bantul. 

Selain Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Bantul Komisi D DPRD Kabupaten Bantul juga mengundang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul untuk memberikan penjelasan kepada para mahasiswa yang tergabung dalam IMABA. Dalam kesempatan ini Dr. Titik Sunarti Widyaningsih, S.Pd., M.Pd. Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul menyatakan dengan kehadiran para mahasiswa yang peduli untuk audiensi dengan berbagai pihak, baik Bupati maupun DPRD, titik berharap kegiatan ini mampu membuka wawasan para mahasiswa sehingga para mahasiswa mampu mengetahui bagaimana pemerintah Kabupaten Bantul mengelola Kabupaten Bantul. Titik berharap para mahasiswa mampu mendapatkan gambaran Bagaimana mencari dana mengelola dana, program apa yang bisa mereka buat untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bantul. Lebih lanjut titik berharap aga para mahasiswa mampu bersinergi dengan pemerintah dan DPRD sebagai partisipasi pemuda dalam pembangunan Daerah. (HTW,23)