Komisi C DPRD Bantul Tindaklanjuti Laporan Warga atas Proyek Pembangunan yang Terhenti

BANTUL – Komisi C DPRD Kabupaten Bantul menggelar audiensi pada Selasa (10/12/2025) untuk menindaklanjuti aduan dari Rudi Andika terkait pembangunan rumah dan kos-kosan dua lantai di Gambiran, Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi C, Dwi Kristiantoro, ST, dan dihadiri oleh anggota Komisi C yaitu Suratman, Johan Munandar, dan Sugeng Sudaryanto, serta Suparman, S.IP., M.Hum selaku Kepala Bagian Hukum Setda Bantul. Dalam kesempatan tersebut, Rudi hadir bersama rekannya, Sangadi.

Dalam penyampaiannya, Rudi menjelaskan bahwa perjanjian kerja dengan Joko Prihatin telah ditandatangani pada (7/6/2025). Untuk memperjelas kronologi, ia menyerahkan salinan perjanjian, bukti transfer pembayaran, surat somasi, serta surat pernyataan yang sebelumnya pernah diberikan kepada kontraktor. 

Rudi mengungkapkan bahwa hingga melewati batas waktu yang disepakati, pembangunan baru mencapai tahap pondasi dan bata naik, dengan kerugian yang ia perkirakan sekitar 70 juta rupiah.

“Saya sudah mencoba pendekatan kekeluargaan, membuat surat pernyataan, dan mengirimkan somasi, tetapi tetap tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Rudi juga menuturkan bahwa ia telah mendatangi kediaman Joko Prihatin pada malam sebelum audiensi untuk menyampaikan surat resmi dari DPRD, namun pihak yang bersangkutan tetap tidak hadir. Komisi C kemudian menelaah dokumen serta penjelasan pemohon untuk merumuskan langkah fasilitasi yang memungkinkan ditempuh.

Dwi Kristiantoro menegaskan bahwa DPRD memberikan perhatian penuh terhadap aduan masyarakat dan memastikan adanya ruang penyampaian masalah yang dapat difasilitasi secara terbuka.

“Kami membuka ruang pertemuan berikutnya agar persoalan ini bisa dibahas secara langsung dengan kehadiran kedua pihak,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD siap menindaklanjuti permohonan pemohon melalui pengaturan agenda lanjutan, koordinasi kehadiran pihak terkait, serta memastikan proses dialog berlangsung terarah demi memperjelas duduk persoalan yang disampaikan.

Dalam audiensi juga disampaikan bahwa persoalan ini berdampak pada toko material yang belum menerima pelunasan pembelian. Pemohon menuturkan bahwa ia telah mencari penyelesaian melalui berbagai saluran, namun belum memperoleh hasil sehingga meminta fasilitasi dari DPRD.

Komisi C menegaskan kesiapan DPRD untuk mengawal proses berikutnya melalui mekanisme fasilitasi yang sesuai tugas dan fungsi lembaga. Dengan adanya audiensi awal ini, DPRD berharap pertemuan lanjutan dapat melibatkan kedua pihak sehingga penyelesaian dapat dicapai secara lebih jelas, terbuka, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terdampak.