Musda XI BADKO TKA-TPA Bantul, DPRD Tegaskan Peran Strategis Pendidikan Al-Qur’an dalam Konstitusi

BANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menegaskan bahwa pendidikan Al-Qur’an melalui Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKA) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) memiliki peran strategis sebagai bagian dari amanah konstitusi negara. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) XI Tahun 2025 Badan Koordinasi TKA-TPA (BADKO TKA-TPA) Kabupaten Bantul yang digelar pada Kamis (25/12/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bantul.

 

Kegiatan Musda XI BADKO TKA-TPA Kabupaten Bantul meliputi penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus BADKO TKA-TPA periode 2022–2025, pemilihan pengurus BADKO TKA-TPA periode 2025–2028, pelaksanaan sidang komisi, serta pengesahan hasil sidang komisi. Musda ini diikuti oleh pengurus dan perwakilan TKA-TPA se-Kabupaten Bantul sebagai forum konsolidasi organisasi dan penentuan arah program ke depan.

 

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling, serta Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bantul, Drs. Ahmad Agus Sofwan, M.Pd.I. Kehadiran Wakil Ketua DPRD dan Wakil Ketua Komisi D DPRD Bantul tersebut mencerminkan komitmen lembaga legislatif dalam mendukung pendidikan keagamaan nonformal.

 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Bantul, Agung Laksmono, memberikan motivasi kepada para peserta Musda dengan menekankan landasan konstitusional pendidikan Al-Qur’an. Ia menyampaikan bahwa salah satu hasil penting reformasi adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dilakukan hingga empat kali, khususnya terkait penguatan sistem pendidikan nasional.

 

“Amandemen UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini merupakan produk reformasi yang memiliki peran strategis bagi kita semua,” ujar Agung.

 

 

Menurutnya, keterlibatan aktif para pendidik dan pengelola TKA-TPA dalam meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur’an tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga merupakan wujud nyata pelaksanaan amanah konstitusi negara. Pendidikan Al-Qur’an, baik formal maupun nonformal, merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang.

 

“Ketika Bapak-Ibu aktif di TKA, TPA, dan BADKO TPA, itu bukan sekadar ibadah, tetapi juga menjalankan konstitusi negara. Kita tidak hanya membentuk pribadi muslim yang ideal, namun sekaligus mencetak warga negara yang baik karena melaksanakan amanah konstitusi,” tegasnya.

 

 

Lebih lanjut, Agung Laksmono menekankan pentingnya menjaga keikhlasan dan semangat aktivisme dalam menjalankan pengabdian di bidang pendidikan Al-Qur’an. Ia mengajak seluruh peserta untuk tetap bergerak dengan niat tulus, penuh semangat, dan tidak mudah menyerah dalam menghadapi berbagai tantangan.

 

“Jiwa aktivis harus tetap hidup dalam diri kita. Dengan keikhlasan semata-mata mengharapkan ridho Allah SWT dan terus bergerak, para pendahulu telah membuktikan bahwa Allah akan memberikan jalan kebaikan bagi kita semua,” ungkapnya. 

 

 

Di akhir sambutannya, Agung Laksmono berharap Musyawarah Daerah XI BADKO TKA-TPA Kabupaten Bantul dapat berlangsung tertib dan lancar serta menghasilkan keputusan yang membawa manfaat bagi kemajuan pendidikan Al-Qur’an dan pembangunan karakter generasi muda di Kabupaten Bantul. DPRD Kabupaten Bantul, lanjutnya, menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis masyarakat dalam menguatkan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia sesuai amanah konstitusi. (DF)