BANTUL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI serta pengambilan keputusan, pada Senin (13/04/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Bantul. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bantul, Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling., dan didampingi Wakil Ketua DPRD Titis Ajeng Ganis Mareti, S.T., serta Suradal. Dari pihak eksekutif, Bupati Bantul diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, SKM, M.Kes., yang hadir bersama jajaran perangkat daerah terkait sehingga menunjukkan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan isu strategis daerah.
Panitia Khusus yang membahas tindak lanjut LHP BPK RI diketuai oleh Heru Sudibyo, S.Sos., M.M., dengan Wakil Ketua Endro Sulastomo, S.H. Dalam rapat tersebut, laporan Pansus dibacakan oleh anggota pansus, Drs. H. Ahmad Agus Sofwan, M.Pd.I., yang memaparkan hasil pembahasan secara komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Agus Sofwan menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK RI.
“Pansus meminta agar pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh temuan sesuai dengan rekomendasi BPK RI, mempercepat sertifikasi tanah dan bangunan milik daerah agar memiliki kekuatan hukum tetap, serta menghindari potensi sengketa dengan pihak ketiga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya penataan dan pengelolaan barang milik daerah (BMD) secara optimal agar lebih tertib dan akurat.
“Perlu dilakukan inventarisasi fisik secara berkala, khususnya terhadap aset yang belum terdata, untuk memastikan kesesuaian dengan Kartu Inventaris Barang serta menegaskan agar laporan BMD dari tingkat kuasa pengguna hingga pengelola diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Pansus juga mendorong pemanfaatan aset daerah yang belum optimal agar dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Aset yang idle atau tidak digunakan perlu segera dimanfaatkan melalui skema sewa maupun kerja sama pemanfaatan guna meningkatkan PAD serta menghindari aset terbengkalai, di sisi lain peningkatan kapasitas serta kompensasi yang layak bagi pengurus BMD di tingkat daerah juga menjadi perhatian,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh catatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, aman, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Hal ini sekaligus menjadi komitmen bersama dalam mendorong tata kelola aset daerah yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
Pada akhir rapat, laporan Panitia Khusus tersebut memperoleh persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Bantul yang hadir dalam rapat paripurna. Persetujuan ini menjadi bentuk dukungan penuh DPRD terhadap hasil kerja Pansus sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI secara konsisten.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Bantul kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Upaya ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. (DF)
