Pimpinan DPRD Bantul dan Bupati Membacakan Penjelasan Raperda Prakarsa Pada Triwulan II Tahun 2023

Rapat paripurna Triwulan II Tahun 2023 diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 2023. Rapat tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB yang dihadiri oleh Bupati, anggota DPRD Kabupaten Bantul, sekda, kepala perangkat daerah kabupaten Bantul, kepala BNN Kabupaten Bantul, pimpinan DPRD Bantul dan tamu undangan. Pada rapat kali membahas tentang penjelasan raperda Prakarsa Bupati dan penjelasan raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Bantul Triwulan II Tahun 2023. 

 

  A person standing at a podium

Description automatically generatedA person sitting at a podium

Description automatically generated

 

Pada kesempatan rapat paripurna ini, Bupati Bantul,  H. Abdul Halim Muslih menyampaikan hal-hal terkait hari jadi Bantul ke 192 tahun yang mengusung tema “Nyawiji bangun nagari, resik lingkungane, sehat lan makmur wargane”. Tema tersebut memberikan semangat bagi seluruh komponen masyarakat baik pemerintah daerah, DPRD, badan, lembaga, organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan seluruh masyarakat.  “Bersama-sama bersatu padu melaksanakan pembangunan di segala bidang dan mewujudkan bersih sampah di tahun 2025 atau bantul bersama” ujar Bupati Bantul. 

 

A group of people in a room

Description automatically generated

 

Terkait penjelasan raperda prakarsa, Bupati Bantul menjelaskan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten bantul no 5 tahun 2020 tentang pamong kelurahan. Raperda tersebut bertujuan untuk menyempurnakan terkait peraturan pamong kelurahan. Bagian yang disempurnakan yaitu mekanisme pengisian pamong kelurahan melalui jalur mutasi, persyaratan calon pamong kelurahan, mekanisme seleksi pamong kelurahan, mekanisme pemberhentian pamong kelurahan dan peraturan mengenai staff honorer kelurahan.

 

Penjelasan raperda prakarsa dijelaskan juga oleh DPRD Bantul. Raperda yang disampaikan yaitu Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bantul no 3 tahun 2020 tentang perusahaan umum daerah air minum tirta projotamansari. Hal tersebut menjelaskan pada hal modal perusahaan milik daerah. Selain itu, raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda tersebut diharapkan untuk memperkokoh ketahanan pangan di wilayah, pemberian insentif, melakukan kegiatan optimasi lahan, sertifikat tanah petani dan sinkronisasi data lahan pertanian.

 

A group of people sitting at tables in a room

Description automatically generated

 

Raperda yang terakhir yaitu terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran napza narkotika serta prekursor narkotika. Hal tersebut penting untuk segera dibahas karena sudah taraf mengkhawatirkan dan berpotensi merusak generasi penerus serta belum ada regulasi yang spesifik membahas persoalan tersebut. Dengan adanya pembahasan raperda tersebut diharapkan agar dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan terkait narkotika untuk mencapai harapan yang baik. (zan)