Bantul, 8 Januari 2025 – Dalam langkah memperkuat kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif, Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kabupaten Bantul mengadakan rapatstrategis di ruang rapat Komisi C. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus C, Datin Wisnu Pranyoto, didampingi oleh Wakil Ketua, Sugang Sudaryanta dan Anggota Pansus C. Bertujuan menyusun Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BAPPEDA, Kanwil Kemenkumham DIY, serta Badan Hukum Setda Kabupaten Bantul.
Pentingnya pembaruan peraturan agar lebih sesuai dengan kebutuhan pengelolaan sampah yang berkembang pesat. “Perubahan harus dilakukan secara strategis dengan tetap menjaga keselarasan regulasi” ujar Datin Wisnu Pranyoto.
Kabupaten Bantul menghasilkan sekitar 180 ton sampah per hari, namun angka ini berhasil ditekan menjadi 140 ton berkat program edukasi masyarakat. “Kami fokus pada pemilahan sampah sejak dari sumbernya, khususnya sampah organik, dan hasilnya sudah terasa,” ujar DLH. Usulan untuk mengelola sampah organik di sumbernya juga mendapat apresiasi dari Datin Wisnu, yang menilai langkah ini dapat mengurangi beban pengelolaan lebih lanjut.
Pembahasan perubahan pada Pasal 17, yang awalnya mengatur penyediaan tempat sampah pilah. Berdasarkan masukan dari Siti Nur Hidayati , pasal ini disesuaikan menjadi kewajiban menyediakan tempat sampah organik dan anorganik di lokasi masing-masing. Istilah "pilah" dihapus karena dinilai tidak relevan dan berulang.
Pasal 47 juga menjadi sorotan utama. Istilah “spesifik” sempat diusulkan untuk dihapus oleh DLH karena dianggap perlu diatur dalam Perda tersendiri. Namun, setelah mempertimbangkan beberapa masukan diputuskanbahwa istilah “spesifik” tetap dipertahankan. Meski begitu, Pasal 47 akhirnya kembali ke rumusan awal dalam Perda Bantul No. 2 Tahun 2019. “Hal ini dilakukan karena persyaratan terkait pengelolaan sampah spesifik belum diatur lebih lanjut oleh undang-undang yang lebih tinggi,” jelas DLH.
Selain itu, Pasal 49 disepakati untuk diubah. Perubahan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekitar TPST. Pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak kegiatan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pada Pasal 62 ayat 1, kata "pengelolaan" diganti menjadi "pengelola" untuk memperjelas subjek yang bertanggung jawab.
Penambahan pada Bab VII A Sistem Tanggap Darurat, mencakup Pasal 53A. Dirancang untuk memastikan kesiapan Kabupaten Bantul menghadapi kondisi darurat sampah. “Bab ini adalah langkah preventif yang krusial, sehingga kita tidak hanya bereaksi terhadap masalah, tetapi juga siap mengantisipasinya,” ujar Datin Wisnu Pranyoto.
Sebagai penutup, Ketua Pansus C menegaskan bahwa semua keputusanyang telah disepakati akan diteruskan hingga tahap penyusunan laporan Raperda selesai. “Saya optimistis, perubahan ini akan menjadi tonggak penting untuk mewujudkan Kabupaten Bantul yang lebih bersih dan ramah lingkungan,” katanya.
Dengan semangat kolaborasi dan harapan bahwa langkah-langkah yang diambil akan memberikan solusi nyata untuk permasalahan sampah di Kabupaten Bantul, menuju lingkungan yang lebih bersih dan lestari. (AAW, 2025)