Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul kembali menyelenggarakan rapat paripurna pada Senin (28/07) lalu, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul. Dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul, serta tamu undangan, Rapat paripurna kali ini membahas dan menetapkan tiga agenda utama yang berkaitan dengan penyusunan dan pengelolaan regulasi serta anggaran daerah. Ketiga agenda tersebut mencakup penyampaian laporan dan pengambilan keputusan terhadap perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta hasil evaluasi Gubernur atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Agenda pertama diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023. Bapemperda menyampaikan bahwa rancangan tersebut telah melalui proses pembahasan bersama perangkat daerah terkait dan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Usai penyampaian laporan, DPRD melakukan pengambilan keputusan dan seluruh fraksi menyatakan persetujuan. Dengan demikian, raperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Perubahan perda ini menjadi bagian dari penyesuaian regulasi nasional dan penguatan kebijakan fiskal daerah.
Agenda kedua adalah penyampaian laporan, saran, dan pendapat dari Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Laporan ini merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Dalam laporannya, Badan Anggaran menyampaikan ringkasan terhadap penyesuaian asumsi pendapatan dan belanja, serta beberapa catatan umum untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten.
Setelah laporan dibacakan, DPRD kembali melaksanakan pengambilan keputusan, dan seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut. Bupati Bantul kemudian menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya mendukung hasil pembahasan bersama DPRD dan menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bantul.
Agenda terakhir dalam rapat paripurna adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Laporan ini memuat tanggapan atas hasil evaluasi yang diberikan Gubernur, serta menyatakan bahwa catatan dan rekomendasi yang disampaikan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan.

DPRD kemudian menyatakan persetujuan terhadap raperda tersebut melalui pengambilan keputusan, yang disahkan secara musyawarah mufakat. Dengan disetujuinya raperda ini, maka proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 dinyatakan selesai secara administratif dan hukum.
Dalam penutupan rapat, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan, jajaran Pemerintah Kabupaten, serta pihak-pihak yang telah mendukung proses pembahasan ketiga raperda tersebut. Ia berharap keputusan yang diambil dapat segera ditindaklanjuti dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bantul.
Secara keseluruhan, rapat paripurna ini mencerminkan komitmen antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga sinergi dalam penyusunan kebijakan daerah. Pengambilan keputusan terhadap ketiga raperda tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Dengan telah disahkannya perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan APBD 2025, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Pemerintah Kabupaten Bantul bersama DPRD menyatakan siap untuk melanjutkan program-program pembangunan yang telah dirancang, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. (DF)