Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menggelar rapat paripurna pada Senin (14/07) lalu untuk meresmikan perubahan atas dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bantul ini dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo, S.T., bersama tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, yaitu Suradal, Titis Ajeng Ganis Mareti, S.T, dan Agung Laksmono S.Si., M.Sc., M.Ling. Forum ini menjadi bagian dari rangkaian tahapan penyusunan anggaran perubahan, yang harus diselesaikan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian laporan, saran, dan pendapat dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bantul terkait hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Penyampaian ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terhadap perubahan arah kebijakan dan prioritas belanja daerah. Seluruh anggota DPRD hadir dalam rapat ini, didampingi jajaran pemerintah daerah seperti Wakil Bupati Bantul dan Sekretaris Daerah.
Badan Anggaran DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang merespons dinamika kondisi fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam laporannya, Badan Anggaran menekankan perlunya penyesuaian terhadap sektor-sektor prioritas yang dinilai memerlukan penguatan berdasarkan kondisi aktual dan capaian kinerja tahun berjalan. Penyesuaian juga mempertimbangkan realisasi pendapatan semester pertama tahun 2025 yang memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah. Hal ini penting agar kebijakan anggaran tetap realistis, namun tetap dapat mendorong pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

Selain itu, proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah melalui diskusi intensif antara legislatif dan eksekutif. Dalam proses itu, berbagai data dan indikator kinerja anggaran dibahas bersama, termasuk proyeksi pendapatan asli daerah, alokasi belanja wajib, dan potensi pembiayaan. DPRD menekankan pentingnya menjaga disiplin fiskal, efisiensi belanja, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Dalam forum paripurna ini, semangat sinergi dan kemitraan antara dua lembaga pemerintahan daerah tersebut kembali terlihat dengan kuat.
Usai penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Melalui forum yang terbuka, para pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan persetujuan atas perubahan KUA dan PPAS 2025. Masing-masing fraksi yang tergabung dalam DPRD menyatakan dukungannya secara bulat, dengan harapan agar dokumen ini segera ditindaklanjuti ke tahap penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan program pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang menandai telah disahkannya dokumen perubahan KUA dan PPAS 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Bantul sebagai perwakilan pihak eksekutif. Momen ini menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang responsif, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Nota kesepahaman tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi simbol kesepakatan politik antara dua unsur utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan kesepakatan itu, pemerintah daerah memiliki dasar hukum dan kebijakan untuk segera melakukan penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran sesuai kebutuhan dan kondisi terkini. DPRD akan terus melakukan pengawasan atas pelaksanaan perubahan ini agar berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran.
Kesepakatan yang terjalin dalam forum ini juga menjadi wujud dari sinergi antar-lembaga dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pemerintah daerah diharapkan segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD ke DPRD agar proses anggaran berjalan tepat waktu dan program-program strategis yang telah direncanakan dapat segera terealisasi. Dengan tahapan yang berjalan lancar dan cepat, maka pelaksanaan program-program yang menyentuh langsung masyarakat dapat segera dilakukan.

Secara keseluruhan, rapat paripurna ini menjadi refleksi dari komitmen DPRD dan Pemkab Bantul untuk menjadikan perencanaan dan penganggaran sebagai instrumen pembangunan yang adaptif terhadap perubahan. Dalam konteks pembangunan daerah, perubahan KUA dan PPAS bukanlah hal yang rutin semata, melainkan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran di tengah dinamika kebutuhan dan tantangan yang terus berkembang.
Melalui pendekatan yang kolaboratif antara eksekutif dan legislatif, diharapkan kebijakan anggaran daerah dapat lebih tepat sasaran, efisien, dan mampu menciptakan dampak yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Rapat paripurna ini tidak hanya menghasilkan dokumen yang sah secara hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintahan daerah dalam mengelola anggaran dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. (DF)