Rapat Paripurna Membahas 3 Agenda Bupati dan DPRD

Penyampaian Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi Dan Penyampaian Jawaban Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Triwulan II Tahun 2023 Dan Penyampaian Nota Pengantar KUA Dan PPAS TA 2024, Serta Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Raperda Triwulan II Tahun 2023


Senin, 17 juli 2023 telah dilaksanakan rapat Paripurna yang membahas tiga hal diantaranya adalah penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Prakarsa Bupati dan penyampaian jawaban fraksi atas pendapat Bupati terhadap Raperda prakasa DPRD Triwulan II tahun 2023. Kedua penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS TA 2024 oleh Bupati bantul yang diwakilkan oleh wakil Bupati bapak Joko Purnomo. Ketiga, membahas tentang pembentukan panitia khusus guna membahas Raperda triwulan II tahun 2023. Rapat kali Ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, DPRD dan pihak-pihak yang terkait dengan Raperda tersebut. 

 

 

Bupati melalui wakilnya menyampaikan apresiasi dan memberikan tanggapan positif mengenai pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Prakarsa Bupati dan peningkatan kemajuan kabupaten bantul yang disampaikan pada rapat sebelumnya. Tanggapan yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten Bantul atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Bupati Bantul pada masa pembahasan triwulan II tahun 2023, terhadap saran masukan dan harapan fraksi-fraksi untuk menyempurnakan cara kerja Prakarsa Bupati Bantul diharapkan dapat dirumuskan bersama dalam rapat paripurna dan rapat panitia khusus nantinya.

 

 

Rapat paripurna ini hanya dihadiri oleh 6 Fraksi (fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, fraksi PAN, fraksi Golkar, fraksi PKS dan fraksi Persatuan Demokrat) dimana salah satu fraksi, tidak dapat menghadiri rapat paripurna kali ini yaitu fraksi PKB. Akan tetapi, rapat tetap berlangsung dengan lancar dan tetap dapat memutuskan hasil rapat sebagai persetujuan bersama. Masing-masing fraksi setelah mendengarkan pendapat dan masukan dari Bupati dan setelah diberi kesempatan untuk memberikan pemandangan umumnya secara bergantian, seluruhnya menyatakan sepakat dan sependapat dengan pendapat Bupati bantul terhadap Raperda Prakarsa DPRD Triwulan II tahun 2023. Maka dari itu, masing-masing fraksi akan mengirimkan anggotanya untuk menjadi bagian dari Panitia Khusus guna membahas Raperda ini 
secara bersama-sama pada tingkat selanjutnya secara intensif.

 


Pembahasan selanjutnya adalah Penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS TA. 2024 yang disampaikan oleh bapak Wakil Bupati Abdul Halim Muslih. Hal ini disampaikan sebagai amanat konstitusi khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam penyusunan rancangan tersebut telah dilakukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah kabupaten Bantul dengan pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sesuai dengan tema RKPD 2024 yaitu mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah kabupaten Bantul tahun 2024. Ketentuan tersebut juga mempertimbangkan arah dan kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta serta mengacu pada objek pencapaian indikator-indikator pembangunan. Indikator tersebut antara lain adalah RPJMD dan standar pelayanan minimal (SPM). Adapun program Prioritas pembangunan di tahun 2024 difokuskan pada pemerataan aksesibilitas layanan publik yang berkualitas dan aktivitas ekonomi berbasis sektor unggulan.

 

 

Rumusan prioritas pembangunan daerah tahun 2024 yaitu pertama,  peningkatan kualitas SDM. Kedua, peningkatan infrastruktur kewilayahan untuk mendukung pemerataan pembangunan. Ketiga, penguatan ekonomi inklusif dan peningkatan iklim investasi untuk mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan. Keempat, pengelolaan lingkungan hidup dan resiko bencana. Kelima, pemantapan layanan publik berbasis teknologi informasi. Keenam, sukses penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Pemilukada. Kemudian, implementasi dari penempatan penetapan Prioritas pembangunan daerah tersebut diwujudkan dalam program kegiatan dan subkegiatan pada organisasi perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya ke dalam rancangan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang secara keseluruhan telah disampaikan.


Materi KUA akan disesuaikan dengan  peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang berisi hal hal yang sifatnya kebijakan umum. Kemudian, Asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan KUA 2024 diantaranya, yang pertama adalah dimana perekonomian sudah membaik sehingga diperlukan kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan perekonomian daerah pertumbuhan ekonomi, diharapkan makin meningkat dan diprediksikan mencapai 5,27% sampai 5,66%, ini adalah target bersama. Kedua, presentasi Angka kemiskinan ditargetkan turun sebesar 10,99% sampai dengan 11,5%. Ketiga, terpenuhinya perkiraan penerimaan pendapatan daerah. Keempat, perkiraan kebutuhan belanja daerah dapat mendanai program-program strategis daerah yang mendukung target indikator yang telah ditetapkan. Kelima, penyusunan kebijakan umum APBD dan PPAS 2024 diasumsikan juga bahwa kondisi perekonomian stabil, tidak terjadi gejolak sosial dan politik, serta tidak terjadi bencana lebih besar lagi seperti pandemi covid 19. Keenam, proyek infrastruktur pemerintah pusat tetap ada di tahun 2024. Ketujuh, 7 pemulihan kondisi sosial ekonomi dilakukan tahun 2024.

 


Berkaitan dengan penyusunan proyeksi RAPBD tahun 2024 dari sisi pendapatan diproyeksikan berkisar sebesar 1,9 Trilliun, dengan rincian dana perimbangan khususnya DAU menggunakan angka yang sama dengan tahun 2023. proyeksi Pendapatan asli daerah pada tahun 2024 yang berkisar 550 Milliar, diprediksikan meningkat dari tahun 2023. Upaya pemulihan dari sisi belanja daerah diproyeksikan kurang lebih sebesar 2 Trilliun. Belanja tersebut digunakan untuk mendukung kebijakan maupun langkah strategis pemerintah pusat dan daerah. Diwujudkan dalam peningkatan kebutuhan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, fasilitas umum yang layak serta pengentasan kemiskinan sehubungan dengan belanja tersebut maka terjadi defisit anggaran sekitar 175 Milliar, yang selanjutnya akan diantisipasi melalui kebijakan pos penerimaan pembiayaan daerah dan angka defisit tersebut masih bersifat sementara Sehingga dalam pembahasan masih dimungkinkan adanya perubahan.

 

 

Pembahasan terakhir mengenai pembentukan 4 panitia khusus yang akan membahas 4 Raperda Kabupaten Bantul dengan penugasan pembahasannya yaitu Pansus 1 bertugas membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bantul nomor 3 tahun 2020, tentang perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah Tirta Projotamansari. Pansus 2 bertugas membahas Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pansus 3 bertugas membahas Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahguanaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pansus 4 bertugas membahas Raperda tentang perubahan atas peratutan daerah kabupaten bantuk nomor 5 tahun 2020 tentang pamong kalurahan. (Fano)