Terima Audiensi Aduan Pembangunan Dapur SPPG di Karangbendo Banguntapan, DPRD Bantul Dorong Penyelesaian Secara Mediasi

BANTUL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul menerima audiensi terkait aduan masyarakat mengenai pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Padukuhan Karangbendo RT 05, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan. Audiensi tersebut digelar pada Senin (9/03/2026) di Ruang Rapat Komisi C DPRD Bantul sebagai tindak lanjut atas laporan warga sekaligus upaya mempertemukan para pihak untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

 

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling., didampingi anggota Komisi C DPRD Bantul Sapta Sarosa. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantul, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul, perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) Korwil Jawa Tengah–DIY, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Panewu Kapanewon Banguntapan, Lurah Kalurahan Banguntapan, Kepala Yayasan Leuit Artha Dharma, Dukuh Karangbendo, Ketua RT 05 Karangbendo, serta pihak pelapor dan pemilik lahan pembangunan dapur SPPG.

 

Dalam audiensi tersebut, pelapor Dimas Jerry menyampaikan keberatannya terhadap pembangunan dapur SPPG yang berada di samping rumahnya. Ia menilai jarak bangunan yang sangat dekat dengan rumahnya berpotensi menimbulkan gangguan kenyamanan serta aktivitas keluarga sehari-hari.

 

 

Selain itu, pelapor juga menyoroti kesesuaian lokasi pembangunan dengan petunjuk teknis, khususnya terkait akses jalan menuju lokasi dapur. Ia menyampaikan bahwa jalan di depan rumahnya memiliki lebar sekitar tiga meter, sehingga menurutnya perlu dikaji kembali kesesuaiannya dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk teknis pembangunan dapur SPPG.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Badan Gizi Nasional melalui Harsono Budi Waluyo selaku Kepala KPUG Sleman dengan wilayah kerja DIY dan sebagian Jawa Tengah menjelaskan bahwa pembangunan dapur SPPG merupakan bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat melalui program Makan Bergizi Gratis. Ia menjelaskan bahwa dapur SPPG memiliki beberapa klasifikasi dengan ketentuan yang berbeda.

 

Menurutnya, ketentuan terkait lebar akses jalan yang disebutkan dalam petunjuk teknis berlaku pada klasifikasi dapur SPPG yang dibangun menggunakan pendanaan APBN. Sementara itu, sebagian besar dapur yang saat ini dibangun di berbagai daerah menggunakan skema mandiri dengan mekanisme pembangunan oleh mitra atau masyarakat.

 

Yang disampaikan terkait akses jalan memang tercantum dalam juknis, namun itu berlaku untuk klasifikasi SPPG BGN yang didanai APBN. Sementara di luar itu ada beberapa klasifikasi lain seperti SPPG mandiri yang memiliki ketentuan berbeda,” jelasnya.

 

 

Dalam forum audiensi tersebut juga disampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya persoalan hukum dalam pembangunan dapur SPPG di lokasi tersebut. Wakil Ketua DPRD Bantul Agung Laksmono menegaskan bahwa berdasarkan penjelasan dari bagian hukum pemerintah daerah, permasalahan yang terjadi masih berada pada ranah komunikasi antar pihak.

 

Karena tadi dari bagian hukum sudah menyampaikan untuk saat ini belum ada persoalan hukum ya,” ujar Agung Laksmono. 

 

Ia menambahkan bahwa DPRD Bantul berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan mediasi tanpa harus berujung pada proses hukum.

 

Sehingga mungkin yang kami harapkan tetap tidak ada kaitannya atau mengarah ke persoalan hukum, tetapi mediasi yang ini kita tekankan,” tambahnya.

 

Dalam audiensi tersebut juga terungkap bahwa tidak semua warga menolak keberadaan dapur SPPG. Beberapa warga sekitar justru menyampaikan dukungan terhadap pembangunan dapur tersebut karena dinilai dapat memberikan manfaat, salah satunya membuka peluang pekerjaan bagi masyarakat setempat.

 


DPRD Bantul menilai bahwa forum audiensi menjadi ruang penting untuk mempertemukan seluruh pihak agar dapat saling memahami kepentingan masing-masing. Melalui dialog terbuka tersebut diharapkan tercapai kesepahaman bersama sehingga keberadaan dapur SPPG dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.

 

Di akhir audiensi, DPRD Bantul berharap komunikasi antar pihak dapat terus dilakukan secara konstruktif sehingga solusi terbaik dapat dicapai melalui musyawarah. Dengan demikian, program pemenuhan gizi masyarakat dapat tetap berjalan sekaligus menjaga keharmonisan di lingkungan warga.