Empat Raperda Prakarsa Bupati Triwulan II Tahun 2026 Masuki Tahap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Bantul

BANTUL -  DPRD Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Bupati Triwulan II Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Rabu (1/7/2026).

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling., dan dihadiri Wakil Bupati Bantul H. Aris Suharyanta, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, dan tamu undangan lainnya.

 

Pada rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum terhadap empat Raperda Prakarsa Bupati. Raperda tersebut meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bantul Tahun 2026-2045, Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Pengelolaan Barang Milik Daerah. Mayoritas fraksi menyatakan dukungan agar keempat Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya melalui panitia khusus sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Sugeng Sudaryanto sebagai perwakilan Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pentingnya penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang baru setelah dokumen sebelumnya berakhir. Fraksi juga mendorong agar pengembangan sektor pariwisata lebih berpihak kepada masyarakat melalui pemberdayaan kelompok sadar wisata, pelestarian budaya lokal, serta pemerataan manfaat ekonomi di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

 

"Pariwisata Bantul harus mampu tumbuh secara inklusif, di mana masyarakat setempat tidak hanya menjadi penonton, melainkan pelaku utama yang merasakan langsung manfaat ekonominya," ujar Sugeng. 

 

 

Pandangan tersebut menegaskan bahwa pengembangan sektor pariwisata tidak hanya berfokus pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga pada pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat. 

 

Tidak hanya itu, sejumlah fraksi memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Fraksi-fraksi menilai regulasi tersebut perlu mampu menciptakan keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan terhadap pelaku UMKM, pasar rakyat, serta toko kelontong melalui pengaturan zonasi, kemitraan, hingga penyediaan ruang bagi produk lokal.

 

Masukan juga diberikan terhadap Raperda mengenai penyertaan modal pada BUMD dan pengelolaan barang milik daerah. Fraksi-fraksi meminta agar penyertaan modal mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

 

 

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Persatuan Umat Nasional (PUN) melalui Salsha Aurellia Daninsky, S.H. menilai pengembangan sektor pariwisata di Bantul perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dengan mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki daerah dan tidak hanya bertumpu pada wisata pantai. Fraksi juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pasar tradisional dan pengusaha kecil melalui pengaturan yang jelas dalam Raperda tentang toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

 

"Kita jangan pernah terjebak hanya berbicara wisata alam, apalagi hanya wisata pantai saja. Sebenarnya masih banyak potensi wisata di Kabupaten Bantul yang dapat dioptimalkan, misalnya wisata budaya, wisata kuliner, dan wisata sejarah," ujar Salsha.

 

Selanjutnya, keempat Raperda tersebut akan memasuki tahap pembahasan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bantul. Berbagai catatan, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi diharapkan dapat menjadi penyempurnaan substansi Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bantul.