Bantul - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bantul menggelar rapat kerja dengan agenda Harmonisasi dan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Triwulan II Tahun 2026 di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bantul pada Senin (14/09/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Bantul, Suwandi, S.I.P., dan dihadiri jajaran anggota Bapemperda, perwakilan Panitia Khusus (Pansus), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat tersebut menjadi forum untuk melihat perkembangan pembahasan sejumlah Raperda yang sedang berjalan sekaligus memastikan proses penyusunan regulasi daerah berlangsung selaras antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Dalam pembahasan, masing-masing Pansus menyampaikan perkembangan Raperda yang menjadi tugasnya.
Pembahasan diawali oleh Pansus I yang berisi pemaparan mengenai Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah guna mewujudkan tata kelola aset yang akuntabel dan efisien. Selanjutnya, Pansus II menjelaskan penelaahan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bantul Tahun 2026-2045 sebagai pedoman arah kebijakan pariwisata jangka panjang.
Sementara itu, Pansus III berfokus menggodok Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 terkait Penyertaan Modal Daerah pada BUMD. Rangkaian laporan Pansus ditutup oleh Pansus IV yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan berbasis kajian akademis demi menjaga keseimbangan iklim usaha lokal
Mencermati kompleksitas berbagai regulasi yang telah disampaikan oleh keempat Pansus tersebut, Bapemperda menggarisbawahi pentingnya prinsip kehati-hatian dan transparansi. Dalam pengarahannya, Suwandi menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga serta memperkuat sinergi antara fungsi legislasi di DPRD dan peran eksekutif pada jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul.
"Kita harus terus menjaga marwah Bapemperda agar seluruh proses penyusunan Raperda ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kajian ilmiah yang jelas. Tidak boleh ada transaksi di balik layar, demi menghasilkan produk hukum yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Bantul," tegas Suwandi.
Melalui rapat ini, Bapemperda berharap seluruh Raperda dapat selesai tepat waktu, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara DPRD dan Pemkab Bantul diharapkan mampu mewujudkan peraturan daerah yang melindungi masyarakat, mendukung investasi daerah, maupun pembangunan berkelanjutan. (MG/SF)
