Bantul – DPRD Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul Suradal, dan dihadiri oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bantul menyampaikan jawaban atas berbagai masukan, saran, dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD pada rapat sebelumnya. Tanggapan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, hingga isu sosial kemasyarakatan.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan berbagai masukan konstruktif. Masukan tersebut dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Bantul juga kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-14 kali secara berturut-turut.
“Prestasi tersebut adalah hasil kerja kita bersama dan komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta wujud pertanggungjawaban kita kepada masyarakat Bantul,” ujar Halim.
Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemerintah Kabupaten Bantul mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp161,04 miliar. SiLPA tersebut akan dimanfaatkan sebagai sumber penerimaan pembiayaan pada tahun berikutnya untuk mendanai kewajiban daerah yang tertunda, menutup defisit anggaran, serta mendukung kegiatan strategis lainnya.
Selain menjawab catatan terkait pengelolaan keuangan daerah, Bupati juga menanggapi berbagai masukan fraksi mengenai pembangunan infrastruktur, penanganan sampah, peningkatan kualitas pendidikan, pengurangan kemiskinan, penurunan stunting, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan ketahanan sosial masyarakat.

Terkait masukan mengenai pendidikan, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul terus berupaya memperluas akses pendidikan melalui berbagai program, termasuk pemberian beasiswa bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah daerah juga memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan petunjuk teknisnya.
Sementara itu, terkait perhatian fraksi terhadap kesejahteraan guru honorer, Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN. Pencairan insentif direncanakan dilakukan pada bulan Juli 2026 setelah proses sosialisasi dan penyesuaian mekanisme selesai dilaksanakan.
“Pencairan insentif direncanakan pada bulan Juli 2026 setelah proses sosialisasi selesai dilakukan,” jelas Halim.
Pemerintah Kabupaten Bantul juga menyampaikan berbagai langkah efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), diantaranya melalui transformasi budaya kerja ASN, kampanye ASN bersepeda, efisiensi penggunaan kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi dan kebijakan kerja fleksibel.

Menutup penyampaiannya, Bupati berharap seluruh pembahasan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bantul.
Menindaklanjuti penyampaian tanggapan Bupati, DPRD Kabupaten Bantul akan melanjutkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui rapat-rapat komisi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
