DPRD Bantul Gelar Rapat Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Bentuk Pansus Tindak Lanjut LHP BPK RI

Bantul – DPRD Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yaitu penyampaian penjelasan Bupati Bantul atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Senin (8/6/2026).

 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Suradal dan dihadiri oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bantul menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Laporan tersebut memuat realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta laporan keuangan daerah yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Bupati menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp2,512 triliun atau 100,95% dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,501 triliun atau 94,86% dari total anggaran sebesar Rp2,636 triliun.

 

 

Selain memaparkan laporan pertanggungjawaban APBD, Bupati juga menyampaikan berbagai capaian yang berhasil diraih Kabupaten Bantul. Di antaranya adalah penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2026, penghargaan Reka Cipta Bakti Nugraha Tahun 2025, serta keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

 

“Kabupaten Bantul berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan daerah tahun 2025 untuk keempat belas kalinya secara berturut-turut. Prestasi tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai regulasi dan memenuhi asas transparansi, efektivitas, efisiensi, ekonomis, dan akuntabel,” ujar Halim.

 

Berdasarkan hasil audit BPK RI, Pemerintah Kabupaten Bantul mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp161,04 miliar. Seluruh rincian laporan keuangan telah dituangkan dalam Raperda dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD.

 

“Kami berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas sesuai jadwal dan mendapatkan persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Halim.

 

Usai agenda pertama, DPRD Kabupaten Bantul melanjutkan rapat paripurna kedua secara internal dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Tindak Lanjut LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.


 

Melalui persetujuan seluruh fraksi, DPRD menetapkan 13 anggota Pansus yang berasal dari berbagai fraksi. Anggota Pansus terdiri atas perwakilan fraksi PDIP, PKB, Gerindra, PKS, Golkar, dan PUN (Persatuan Ummat Nasional), fraksi gabungan dari PPP, Partai Ummat, PAN, dan Demokrat. Setelah dilakukan pemilihan pimpinan Pansus, Arief Haryanto ditetapkan sebagai Ketua Pansus dan Sumadi sebagai Wakil Ketua Pansus.

 

Pembentukan Pansus tersebut merupakan langkah DPRD Kabupaten Bantul dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Z&L)