Bantul - DPRD Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Bupati Triwulan II Tahun 2026, sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Kamis (2/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul Titis Ajeng Ganis Mareti, S.T. dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul H. Aris Suharyanta, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, dan tamu undangan lainnya.
Pada rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Raperda Prakarsa Bupati Triwulan II Tahun 2026. Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bantul Tahun 2026–2045, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
Dalam jawaban yang disampaikan di hadapan forum paripurna, Pemerintah Kabupaten Bantul menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas masukan, saran, dan dukungan terhadap empat Raperda tersebut. Pemerintah daerah menilai berbagai pandangan fraksi menjadi bahan penting untuk penyempurnaan substansi Raperda agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bantul Tahun 2026–2045, pemerintah daerah menegaskan pentingnya penyusunan dokumen perencanaan kepariwisataan jangka panjang sebagai arah pengembangan sektor pariwisata daerah selama 20 tahun ke depan. Dokumen tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait dalam mengembangkan destinasi wisata, meningkatkan daya saing pariwisata, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Dengan berakhirnya peraturan yang lama maka diperlukan penyusunan dokumen perencanaan kepariwisataan yang baru untuk 20 tahun ke depan,” ujar Aris.
Pemerintah Kabupaten Bantul juga menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui Raperda Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. Pengaturan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan investasi, perlindungan terhadap pelaku usaha kecil, serta pemberdayaan UMKM lokal melalui pola kemitraan, penyediaan ruang pemasaran produk lokal, dan penataan usaha yang lebih berkeadilan.
“Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan melalui pengaturan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan UMKM,” jelas Aris.
Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penyertaan modal kepada BUMD harus dilaksanakan secara hati-hati dan berdasarkan analisis usaha yang rasional agar benar-benar memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Sementara dalam Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah menekankan pentingnya inventarisasi aset yang akurat, efisiensi pengelolaan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan.

Menindaklanjuti pembahasan empat Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Bantul dalam rapat paripurna yang sama menyetujui pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Triwulan II Tahun 2026. Pembentukan pansus ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil rapat Badan Musyawarah dan rapat pimpinan DPRD.
Setelah susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) dibacakan, Rapat Paripurna menyetujui nama-nama anggota yang akan bertugas membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. Sesuai Tata Tertib DPRD, pimpinan masing-masing pansus selanjutnya dipilih dari dan oleh anggota pansus melalui mekanisme internal.
Melalui pembentukan empat pansus ini, DPRD Kabupaten Bantul berharap proses pembahasan empat Raperda Prakarsa Bupati Triwulan II Tahun 2026 dapat berjalan lebih fokus, mendalam, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas. Rangkaian rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda pembentukan pansus selesai dilaksanakan. (Z&L)
