Bantul - Komisi A DPRD Kabupaten Bantul menerima audiensi dari Paguyuban Pengelola Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKalma) Kabupaten Bantul di Kantor DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (14/7/2026). Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, Harmawan selaku ketua forum, Ketua Forum Paguyuban BUMKalma Kabupaten Bantul beserta jajaran pengurus dan pengelola BUMKalma, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal) Kabupaten Bantul, serta anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul. Pertemuan tersebut membahas usulan pembaruan terhadap Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2022 tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd).
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan paguyuban pengelola BUMKalma menyampaikan bahwa implementasi Perbup Nomor 94 Tahun 2022 selama hampir tiga tahun telah memberikan kepastian hukum bagi kelembagaan BUM Kalma. Namun demikian, perkembangan kondisi kelembagaan dan dinamika operasional di lapangan dinilai memerlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan operasional agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil pengelolaan usaha.
Menurut pengelola BUMKalma, perubahan tersebut diperlukan mengingat meningkatnya beban operasional, kewajiban perpajakan, pengelolaan aset, serta kebutuhan penguatan kapasitas kelembagaan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Bantul dapat melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2022 sehingga pelaksanaan operasional BUM Kalma dapat berjalan lebih optimal tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya memahami berbagai persoalan yang dihadapi pengelola BUM Kalma dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2022. Namun demikian, setiap usulan perubahan regulasi harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan didukung data yang memadai.
"Nanti akan kami kaji terlebih dahulu. Kami ingin melihat kondisi riil di lapangan sehingga apabila memang diperlukan perubahan terhadap Peraturan Bupati, dasar pengambilan kebijakannya benar-benar kuat," ujar Jumakir.
Ia menjelaskan bahwa Komisi A DPRD Bantul tidak akan terburu-buru mengambil keputusan atas usulan perubahan tersebut. DPRD akan menghimpun berbagai masukan, mempelajari dampak implementasi Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2022, serta melakukan pembahasan lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait sebelum memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul.
"Kami ingin memastikan regulasi yang nantinya diterapkan tetap mampu menjaga keberlangsungan pengelolaan BUMKalma, tetapi juga tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Selain melakukan pembahasan bersama pihak terkait, Komisi A DPRD Kabupaten Bantul juga berencana melakukan pendalaman terhadap kondisi pengelolaan BUMKalma di lapangan sebagai bahan evaluasi terhadap implementasi Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2022. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati memang diperlukan.
Audiensi berlangsung secara dialogis dengan penyampaian berbagai masukan dari pengelola BUMKalma, tanggapan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMKal), serta pembahasan bersama Komisi A DPRD Kabupaten Bantul. Seluruh aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan kajian Komisi A untuk ditelaah bersama perangkat daerah terkait sebelum dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui audiensi ini, DPRD Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat sekaligus memastikan setiap usulan perubahan regulasi dikaji secara komprehensif, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung keberlanjutan pengelolaan BUMKalma di Kabupaten Bantul.
