DPRD Bantul Tegaskan Surat Pemberitahuan Disdikpora Terkait Study Tour Bersifat Imbauan

BANTUL – DPRD Kabupaten Bantul memfasilitasi audiensi terkait aduan dugaan maladministrasi atas Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bantul tentang Optimalisasi Penggunaan Jasa Usaha Lokal. Audiensi yang berlangsung pada Selasa (2/6/2026) di Ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bantul tersebut menghadirkan pelapor, perangkat daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan untuk memperoleh kejelasan mengenai substansi dan implementasi kebijakan tersebut.

 

Dalam upaya memperoleh informasi secara komprehensif, DPRD Kabupaten Bantul menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dalam satu forum audiensi. Kegiatan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Arif Haryanto, S.Si, didampingi Ketua Komisi D, Pramu Diananto Indratriatmo, serta diikuti Wakil Ketua Komisi D, Drs. H. Ahmad Agus Sofwan, M.Pd.I. dan anggota Komisi B, Heru Sudibyo, S.Sos., M.M., Jumirin, serta Theodora Ratna Widiastuti.

 

Selain mendengarkan langsung aduan dari LSM MARAK yang diwakili Martono dan Anas, DPRD juga menghadirkan sejumlah perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, S.Sos., M.M., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul, Dra. Annihayah, M.Eng., Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi, S.E., M.M., Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, S.IP., M.Si., perwakilan Inspektorat Kabupaten Bantul, perwakilan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan Raya (ORGANDA) DIY, perwakilan Ombudsman RI DIY, serta ORI DIY.

 

 

Audiensi digelar menyusul adanya aduan dari LSM MARAK terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Disdikpora Kabupaten Bantul Nomor B/400.3.1/01416 tanggal 7 April 2026. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bantul tentang Optimalisasi Penggunaan Jasa Usaha Lokal yang berisi imbauan kepada satuan pendidikan agar memanfaatkan jasa usaha lokal Kabupaten Bantul dalam pelaksanaan kegiatan luar daerah, termasuk penggunaan jasa transportasi wisata, hotel, dan penyedia jamuan kegiatan.

 

Dalam forum tersebut, DPRD memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul, Nugroho Eko Setyanto, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan yang diterbitkan Disdikpora merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati tentang Optimalisasi Penggunaan Jasa Usaha Lokal. Menurutnya, surat tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan luar daerah dengan tetap memperhatikan aspek legalitas, keamanan, dan keselamatan peserta didik.

 

“Surat pemberitahuan ini diterbitkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap aspek keselamatan dan perlindungan peserta kegiatan luar sekolah. Kami ingin memastikan kegiatan yang dilaksanakan satuan pendidikan berjalan aman, memiliki legalitas yang jelas, dan menggunakan sarana transportasi yang memenuhi standar keselamatan,” jelas Nugroho.

 

 

Ia menegaskan bahwa substansi surat tersebut bersifat imbauan dan bukan larangan bagi satuan pendidikan untuk menggunakan jasa dari luar Kabupaten Bantul.

 

“Perlu kami tegaskan bahwa surat ini bersifat imbauan. Satuan pendidikan tetap memiliki kewenangan dalam menentukan penyedia jasa sesuai kebutuhan. Pemerintah daerah hanya memberikan arahan agar aspek keamanan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dapat terjaga,” tambahnya.

 

Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi, S.E., M.M., menjelaskan bahwa aspek keselamatan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, setiap kendaraan yang digunakan untuk kegiatan study tour wajib menjalani pemeriksaan atau ramp check guna memastikan kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen sebelum digunakan mengangkut peserta.

 

Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk mitigasi risiko sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi kecelakaan yang dapat terjadi selama perjalanan. Hasil pemeriksaan kendaraan kemudian disampaikan kepada satuan pendidikan sebagai bahan pertimbangan dalam memilih armada yang akan digunakan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Saryadi, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan optimalisasi penggunaan jasa usaha lokal disusun sebagai salah satu upaya untuk memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi daerah. Menurutnya, pemanfaatan jasa usaha lokal diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di Kabupaten Bantul sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

 

Saryadi menambahkan bahwa penyusunan kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan masukan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan diharapkan mampu menciptakan sinergi antara sektor pendidikan, transportasi, dan pariwisata tanpa mengabaikan prinsip keadilan serta kepentingan seluruh pelaku usaha.

 

Pada kesempatan tersebut, perwakilan Ombudsman RI DIY menyampaikan bahwa aduan yang diajukan LSM MARAK tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Ombudsman. Apabila terdapat dugaan persaingan usaha tidak sehat atau unsur ketidakadilan dalam persaingan usaha, maka persoalan tersebut lebih tepat menjadi ranah lembaga lain yang berwenang.

 

Ombudsman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi lanjutan dengan pelapor pada 18–19 Mei 2026. Dalam komunikasi tersebut, LSM MARAK menyampaikan bahwa persoalan yang diadukan dianggap telah selesai setelah diterbitkannya surat revisi oleh pihak terkait.

 

 

Menutup audiensi, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bantul, Arif Haryanto, menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan sarana untuk memperoleh informasi secara utuh dan berimbang dari seluruh pihak yang terlibat.

 

“Audiensi ini penting untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan berimbang. Kami mendengarkan langsung aduan dari masyarakat sekaligus klarifikasi dari perangkat daerah dan lembaga terkait sehingga persoalan dapat dilihat secara objektif,” ujar Arif.

 

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam audiensi, Arif menilai kronologi penerbitan surat pemberitahuan Disdikpora beserta dasar kebijakan yang melatarbelakanginya telah dijelaskan secara terbuka oleh perangkat daerah terkait.

 

Dari penjelasan yang kami terima, surat tersebut bersifat imbauan dan tidak terdapat unsur eksklusivitas dalam pemilihan jasa angkutan wisata. Namun demikian, kami tetap mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan apabila masih terdapat pihak-pihak yang belum terakomodasi dalam proses penyusunan kebijakan,” katanya.

 

Arif menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bantul akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kebijakan daerah agar pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

“Yang terpenting adalah bagaimana kebijakan yang dibuat mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, menjamin keselamatan peserta didik, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bantul,” pungkasnya.

 

 

Melalui audiensi ini, DPRD Kabupaten Bantul menunjukkan komitmennya sebagai lembaga representasi masyarakat yang terbuka terhadap setiap aspirasi publik. Dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan dalam satu forum dialog, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memfasilitasi penyelesaian persoalan secara konstruktif dan transparan. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen DPRD Kabupaten Bantul dalam memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan, mengedepankan keselamatan masyarakat, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (DF)