DPRD Bantul Terima Penjelasan Bupati terkait Raperda Perubahan APBD 2026

BANTUL – DPRD Kabupaten Bantul menerima penjelasan Bupati Bantul terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Senin (31/08/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling., dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Titis Ajeng Ganis Maret, S.T. Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri Wakil Bupati Bantul, H. Aris Suharyanta, S.Sos., M.M., bersama jajaran perangkat daerah serta panewu se-Kabupaten Bantul.

Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Bantul menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan program dan kegiatan dengan perkembangan serta ketentuan yang berlaku. Perubahan tersebut mencakup sejumlah penyesuaian pada pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan karena adanya penyesuaian kegiatan sesuai dengan aturan dan petunjuk pelaksanaan yang berlaku, pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan atau subkegiatan, dan antarjenis belanja,” ujar Aris Suharyanta.

Menurutnya, pergeseran pagu anggaran tersebut dilakukan untuk lebih mengoptimalkan capaian kinerja pelaksanaan kegiatan. Selain itu, terdapat penambahan dan pengurangan pagu anggaran subkegiatan beserta target kinerja, penyesuaian target pendapatan, serta penyesuaian SiLPA riil berdasarkan hasil audit.

“Pergeseran tersebut dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan capaian kinerja pelaksanaan kegiatan. Selain itu, terdapat penambahan dan pengurangan pagu anggaran subkegiatan dan target kinerja, penyesuaian target pendapatan, serta penyesuaian SiLPA riil hasil audit,” jelas Wakil Bupati.

 

 

Lebih lanjut, Aris menyampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.339.695.211.139, bertambah sebesar Rp28.475.255.809 atau 1,23 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.493.838.652.018,50, bertambah sebesar Rp50.281.238.049,61 atau 2,06 persen dibandingkan APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Perubahan belanja daerah tersebut difokuskan pada program prioritas dan optimalisasi belanja perangkat daerah.

“Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut, terdapat defisit sebesar Rp154.143.440.879,50 yang ditutup dari pembiayaan netto,” terang Aris.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bantul selaku pimpinan rapat, Agung Laksmono, menyampaikan bahwa penjelasan terhadap Raperda Perubahan APBD merupakan bagian penting dalam proses pembahasan anggaran daerah. Setelah penyampaian penjelasan tersebut, DPRD akan mencermati dan membahas lebih lanjut materi perubahan APBD sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Penjelasan ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. DPRD akan mencermati setiap perubahan yang diusulkan, terutama agar anggaran yang disepakati nantinya benar-benar mendukung program prioritas dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Agung.

Ia menambahkan, pembahasan perubahan APBD tidak hanya melihat sisi perubahan angka anggaran, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan program serta kegiatan pemerintah daerah.

“Yang terpenting, perubahan anggaran ini dapat diarahkan secara tepat dan efektif untuk mendukung kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Bantul,” imbuhnya.

Rapat Paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantul. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pembahasan bersama tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bantul diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perubahan anggaran yang tepat sasaran, efektif, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. (DF)