Bantul – DPRD Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Bantul terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Bupati Triwulan II Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bantul H. Hanung Raharjo, S.T. dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul H. Aris Suharyanta yang mewakili Bupati Bantul, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati Bantul memaparkan bahwa pelaksanaan Propemperda Triwulan II Tahun 2026 merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
"Pelaksanaan Propemperda Tahun 2026 Triwulan II merupakan aktualisasi kerja bersama yang sinergis antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bantul agar terwujud Bantul yang maju, kuat, demokratis, dan sejahtera dalam bingkai keberagaman dan budaya istimewa," ujar Aris.
Sebelum memaparkan substansi Raperda, Wakil Bupati Bantul juga menyoroti sejumlah informasi strategis, antara lain pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027, peringatan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke-195, serta persiapan Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2026 di 30 kalurahan.

Pemerintah Kabupaten Bantul mengajukan empat Raperda Prakarsa Bupati, yaitu Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bantul Tahun 2026–2045, Raperda tentang Penyelenggaraan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Keempat Raperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas kebutuhan pembangunan daerah, perkembangan regulasi, serta penguatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bantul.
Wakil Bupati Bantul menjelaskan bahwa Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bantul disusun untuk menjadi pedoman pembangunan sektor pariwisata dalam jangka waktu dua puluh tahun ke depan.
“Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bantul Tahun 2026-2045 akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mengembangkan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, serta kelembagaan kepariwisataan,” ujar Aris.
Pemerintah Kabupaten Bantul juga menilai perlunya penyempurnaan regulasi terkait penyelenggaraan toko swalayan dan pusat perbelanjaan agar dapat menciptakan keseimbangan dan sinergi yang saling menguntungkan dengan pasar rakyat, UMKM, dan koperasi. Sementara itu, perubahan regulasi mengenai penyertaan modal daerah kepada BUMD dilakukan guna memperkuat struktur permodalan dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan daerah.

Adapun Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat agar pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati berharap seluruh Raperda yang diajukan dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah penyampaian penjelasan Bupati terhadap Raperda Prakarsa Bupati Triwulan II Tahun 2026, DPRD Kabupaten Bantul akan melanjutkan pembahasan melalui rapat fraksi untuk menyusun pemandangan umum fraksi. Pemandangan umum tersebut menjadi bagian dari tahapan awal pembahasan sebelum Raperda memasuki proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (Z&L)
