DPRD KABUPATEN BANTUL GELAR RAPAT PARIPURNA BAHAS PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025 DAN SETUJUI PERUBAHAN PROPEMPERDA 2026

Bantul – DPRD Kabupaten Bantul menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bantul Tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantul, Senin (15/6/2026).

 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantul, H. Hanung Raharjo, S.T., didampingi Wakil Ketua DPRD Suradal dan Titis Ajeng Ganis Mareti, S.T., dan Agung Laksmono, S.Si., M.Sc., M.Ling, serta dihadiri oleh Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

 

 

Pada agenda pertama, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dijelaskan oleh Bupati Bantul pada rapat paripurna tanggal 8 Juni 2026. Secara umum, seluruh fraksi menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Bantul, termasuk keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama 14 kali berturut-turut.

 

Fraksi PDI Perjuangan menyoroti sejumlah capaian daerah, di antaranya keberhasilan pengelolaan sampah melalui pemanfaatan teknologi pirolisis, pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan masyarakat, serta perlunya peningkatan keamanan dan ketertiban. Fraksi tersebut juga mencermati realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,572 triliun atau 109 persen dari target, realisasi belanja daerah sebesar Rp2,501 triliun atau 94,86 persen, serta SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp161,04 miliar yang dinilai perlu dievaluasi lebih lanjut.

 

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar belanja pembangunan semakin diarahkan untuk pengurangan kemiskinan, penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan UMKM dan sektor pertanian.

 

Sementara itu, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, dan Fraksi Persatuan Umat Nasional (PUN) pada prinsipnya menerima Raperda untuk dibahas lebih lanjut. Berbagai fraksi memberikan sejumlah catatan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), evaluasi SiLPA, peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan sektor pertanian, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pandangan fraksi adalah besarnya SiLPA Tahun 2025 yang mencapai Rp161 miliar. Fraksi-fraksi meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan program dan realisasi belanja daerah agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

 

“SiLPA yang cukup besar perlu dievaluasi lebih lanjut agar dapat diketahui faktor-faktor penyebabnya baik dari sisi efisien lampauan pendapatan maupun agenda kegiatan yang belum terlaksanakan dengan optimal,” ujar Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan.

 

Pada agenda kedua, Bapemperda DPRD Kabupaten Bantul menyampaikan hasil pembahasan usulan perubahan Propemperda Kabupaten Bantul Tahun 2026. Salah satu perubahan yang disetujui adalah penyesuaian Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2036 menjadi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026-2045. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045.

 

Dalam forum pengambilan keputusan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui usulan perubahan Propemperda Kabupaten Bantul Tahun 2026 secara aklamasi. Persetujuan tersebut selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Bantul. 

 

“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut maka akan dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Bantul,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bantul.

 

Dengan disetujuinya perubahan Propemperda Tahun 2026 tersebut, DPRD Kabupaten Bantul berharap seluruh program legislasi daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan pembangunan daerah serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat Paripurna kemudian ditutup setelah seluruh agenda yang telah dijadwalkan selesai dilaksanakan. (Z&L)