Komisi A DPRD Bantul Mediasi Persoalan Lahan dan Kios untuk Pembangunan KDMP Srigading

BANTUL – Komisi A DPRD Kabupaten Bantul memfasilitasi penyelesaian persoalan pemanfaatan lahan dan kios di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Persoalan tersebut dibahas melalui dua kali audiensi, yakni pada Senin (24/8/2026) dan dilanjutkan pada Selasa (1/9/2026).

 

Audiensi pertama pada 24 Agustus 2026 digelar setelah Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadilan Bantul menyampaikan aspirasi terkait pemanfaatan lahan dan keberadaan kios yang selama ini digunakan masyarakat untuk aktivitas usaha. Pembahasan berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bantul.

 

Sejumlah hal menjadi perhatian dalam audiensi tersebut, mulai dari status lahan, kelengkapan dokumen perjanjian sewa, proses perizinan, hingga dampak penataan kawasan terhadap pedagang yang terdampak pembangunan KDMP.

 

Lahan yang menjadi objek pembahasan merupakan lahan eks-terminal atau Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Srigading yang direncanakan untuk mendukung pembangunan KDMP.

 

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Dhony Kristanto, saat audiensi pertama menekankan pentingnya kejelasan administrasi dalam penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, dokumen dan dasar pemanfaatan lahan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar pembangunan KDMP tidak menimbulkan persoalan baru.

 

“Yang paling penting adalah kejelasan dasar administrasinya. Status tanah, perjanjian, maupun proses persetujuannya harus jelas. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena dokumen dan administrasinya tidak lengkap,” ujar Dhony.

 

Dalam audiensi tersebut diketahui bahwa sejumlah dokumen terkait penggunaan lahan dan perjanjian sewa belum ditemukan secara lengkap. Pemerintah Kalurahan juga telah melakukan penelusuran arsip selama beberapa tahun. Sementara berdasarkan catatan mediasi, pembayaran sewa oleh pedagang tercatat hingga tahun 2022 sehingga masih diperlukan rekonsiliasi administrasi untuk memperjelas riwayat pemanfaatan lahan.

 

 

Penataan kawasan untuk pembangunan KDMP sebelumnya telah dilakukan secara bertahap dan persuasif. Beberapa kios yang telah kosong dibongkar, sedangkan kios yang masih digunakan untuk aktivitas usaha belum dilakukan pembongkaran.

 

Dalam pembahasan, turut muncul kebutuhan untuk memberikan solusi relokasi yang memiliki kepastian hukum bagi pedagang terdampak. Opsi lain yang turut dibicarakan adalah pemberian tali asih sebagai bentuk perhatian terhadap dampak penataan maupun biaya renovasi yang telah dikeluarkan masyarakat.

 

Namun, pada audiensi pertama tersebut belum diperoleh titik temu antara pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, Komisi A kemudian menjadwalkan audiensi lanjutan untuk memperdalam proses mediasi dan mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

 

 

Audiensi lanjutan dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026) dengan dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir. Pertemuan kembali melibatkan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan secara lebih intensif sekaligus menindaklanjuti hasil pembahasan sebelumnya.

 

Selain pembahasan bersama secara umum, dalam audiensi lanjutan tersebut juga dilakukan forum khusus secara tertutup dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing pihak. Forum tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya mediasi agar persoalan dapat dibahas secara lebih terbuka dan mendalam.

 

Melalui proses mediasi dan komunikasi yang dilakukan dalam audiensi lanjutan tersebut, para pihak akhirnya mencapai titik temu. Persoalan terkait pemanfaatan lahan dan kios yang sebelumnya menjadi pembahasan dapat diselesaikan dan telah disepakati bersama oleh pihak-pihak yang terlibat.

 

Komisi A DPRD Kabupaten Bantul berharap penyelesaian tersebut dapat menjadi jalan keluar yang baik bagi seluruh pihak. Di satu sisi, pembangunan KDMP di Kalurahan Srigading dapat tetap berjalan, sementara kepentingan dan hak masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut juga tetap mendapatkan perhatian.

 

Penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen DPRD Kabupaten Bantul untuk memastikan pembangunan dan penataan di tingkat kalurahan tetap berjalan dengan memperhatikan aspek administrasi, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat. (MG)