Bantul – Komisi A DPRD Kabupaten Bantul menerima audiensi dari perwakilan staf kalurahan bersama perwakilan pemerintah kalurahan di Kantor DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (14/7/2026). Audiensi dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, serta dihadiri anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Suwandi S.I.P., dan Dra. Ani Widayani, M.I.P., perwakilan pemerintah kalurahan, pengurus Paguyuban Kalurahan Kabupaten Bantul, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul, serta Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, Jarot Anggoro Jati, S.H. Audiensi tersebut membahas persoalan administrasi kepegawaian yang dinilai berdampak pada hak staf kalurahan, khususnya terkait penyesuaian Surat Keputusan (SK), masa pengabdian, dan hak pensiun.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan staf kalurahan menyampaikan sejumlah permasalahan yang dialami, di antaranya masa bakti yang belum seluruhnya diperhitungkan sejak sebelum konversi SK, serta adanya pegawai yang merasa tidak memperoleh hak pensiun sebagaimana mestinya. Menurut mereka, persoalan tersebut berawal dari perubahan administrasi kepegawaian yang berdampak pada perhitungan masa kerja dan hak-hak kepegawaian.Salah satu perwakilan staf kalurahan yang merasa dirugikan menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat enam orang staf kalurahan yang mengalami persoalan administrasi kepegawaian.
"Ada enam orang yang SK-nya terbit sebelum tahun 1999. Dari kalurahan yang disebutkan dalam surat, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kalurahan, namun sampai sekarang masih belum menemukan jalan keluar. Permasalahan yang kami hadapi adalah masa kerja saat pensiun hanya dihitung sejak SK konversi, sehingga masa pengabdian sebelumnya tidak diperhitungkan. Selain itu, ada juga rekan kami yang sudah memasuki masa pensiun tetapi tidak mendapatkan hak pensiun sebagaimana yang diharapkan," ujar perwakilan staf kalurahan.

Sementara itu, perwakilan pemerintah kelurahan yang terlibat dari 17 kapanewon di Bantul menjelaskan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul terkait permasalahan tersebut. Dalam audiensi Selasa (14/7/2026) ini disampaikan pula bahwa DPMK telah menerbitkan surat yang memberikan ruang kepada pemerintah kalurahan untuk melakukan penyesuaian Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DPMK juga menegaskan bahwa tindak lanjut atas penyesuaian administrasi kepegawaian menjadi kewenangan pemerintah kalurahan sebagai pihak yang menerbitkan SK.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan dan penyesuaian Surat Keputusan berada pada pemerintah kalurahan sehingga penyelesaian administrasi perlu dikembalikan kepada pihak yang berwenang.
"Permasalahan ini kami kembalikan ke kalurahan karena SK ada di kalurahan," ujar Jumakir.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal aspirasi yang disampaikan masyarakat, namun penyelesaian administrasi harus tetap dilakukan sesuai pembagian kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Komisi A DPRD Kabupaten Bantul menilai bahwa penyelesaian persoalan administrasi kepegawaian harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi. Oleh karena itu, pemerintah kalurahan diharapkan dapat berkoordinasi secara intensif dengan DPMK Kabupaten Bantul agar setiap langkah penyelesaian administrasi memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menutup audiensi tersebut, Komisi A DPRD Kabupaten Bantul berharap koordinasi antara pemerintah kalurahan, DPMK Kabupaten Bantul, dan seluruh pihak terkait dapat terus diperkuat. Melalui komunikasi yang baik dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, diharapkan setiap persoalan administrasi kepegawaian dapat diselesaikan secara tepat sehingga memberikan kepastian bagi staf kalurahan dalam menjalankan tugas dan memperoleh hak-haknya.
