Komisi A DPRD Bantul Terima Audiensi Sengketa Tanah, Dorong Penyelesaian Melalui Musyawarah

Bantul - Komisi A DPRD Kabupaten Bantul memfasilitasi audiensi terkait sengketa tanah antara pihak penggugat dan pihak tergugat di Kantor DPRD Kabupaten Bantul, Selasa (14/7/2026). Audiensi tersebut menjadi ruang dialog bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan kronologi permasalahan sekaligus menyerap aspirasi sebagai bahan pertimbangan DPRD.

 

Dalam audiensi tersebut, masing-masing pihak menyampaikan kronologi, dasar kepemilikan, serta pandangan terhadap sengketa tanah yang menjadi pokok persoalan. Komisi A DPRD Kabupaten Bantul memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan secara terbuka sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memfasilitasi dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat, namun bukan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan memutus atau menyelesaikan sengketa hukum mengenai hak atas tanah.

 

"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah yang mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak," ujar Jumakir.

 

 

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian melalui musyawarah merupakan langkah yang lebih baik apabila masih memungkinkan tercapainya kesepakatan bersama. Menurutnya, komunikasi yang baik dapat menjadi jalan keluar sehingga sengketa tidak berlanjut menjadi konflik yang berkepanjangan. Namun demikian, apabila kedua belah pihak menghendaki adanya keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, Jumakir menyampaikan bahwa penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

"Apabila menginginkan keputusan yang bersifat mengikat secara hukum, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui pengadilan. DPRD bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus sengketa seperti ini," tegasnya.
 

Komisi A DPRD Kabupaten Bantul berharap kedua belah pihak tetap mengedepankan komunikasi yang baik selama proses penyelesaian berlangsung. DPRD juga mendorong agar setiap langkah yang ditempuh tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku serta mengutamakan penyelesaian yang mampu menjaga hubungan baik antarwarga.

 

Audiensi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Seluruh keterangan yang disampaikan kedua belah pihak menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. Komisi A berharap penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui musyawarah yang mengedepankan itikad baik, serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku apabila penyelesaian melalui pengadilan diperlukan.