KOMISI A SIDAK ADUAN PENGELOLA “BOJONG ASRI”

Pengelola Kawasan Wisata Bojong Asri di Komplek Depok Parangtritir melayangkan surat aduan kepada Bupati Bantul, dalam kesempatan ini Komisi A DPRD Kabupaten Bantul  langsung merespon aduan Masyarakat tersebut dengan mengajal Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul dan Dinas Kominikasi dan Informatika Kabupaten Bantul untuk melaksanakan peninjauan lokasi yang dikeluhkan oleh pengelola Kawasan Wisata “Bojong Asri”. 

Komisi A menemukan bahwa tembok yang mengelilingi Tower Telekomunikasi dibawah pengawasan PT Daya Mitra Telekomunikasi telah miring dan membahayakan pengunjung Kawasan wisaya “BOJONG ASRI”. 

Ketua Komisi A Agus Salim, SE menyatakan bahwa keberadaan tembok ini membahayakan bagi wisatawan yang berkunjung di Kawasan Wisata Bojong Asri, apalagi keberadaan tembok miring tersebut sangat dekat dengan wahana permainan Anak-anak. 

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul menyampaikan kepada DiSKOMINFO agar segera memanggil PT Daya Mitra Telekomunikasi sebagai pegelola Tower Telekomunikasi tersebut untuk memberikan keterangan kepada Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul berharap PT Daya Mitra Telekomunikasi segera memperbaiki kerusakan yang ada di komplek wisata tersebut. Suratun, S.H berharap, PT Daya Mitra Telekomunikasi memenhi panggilan dari Komisi A tersebut, sehingga akan segera disepakati pembangunan ataupun perbaikan Tembok tersebut. 

Sementara itu Sekretaris Komisi A Jumakir menyampaikan kepada Masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan situasi yang perlu untuk segera ditangani, sehingga DPRD dapat melakukan pengawalan terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan. 

Komisi A Bersama OPD terkait menyempatkan untuk berdiskusi dengan masyarakat pengelola Kawasan Wisata Bojong Asri dan sepakat untuk mempertemukan antara pihak pengelola Dinas dan Masyarakat di Fasilitasi Oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bantul.